Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda menyatakan, pihaknya belum memutuskan mensetujui penghapusan sejumlah piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diajukan pemerintah kota setempat.
       
"Jadi ada surat masuk dari pemerintah kota kepada kita untuk minta persetujuan untuk penghapusan sejumlah piutang PBB perkotaan, hingga sekarang belum kita putuskan mensetujui," ujarnya di gedung dewan kota, Kamis.
       
Meskipun, ungkap Ananda, banyaknya piutang PBB yang sudah lama berlangsung itu hingga mencapai Rp92 miliar mempengaruhi laporan keuangan pemerintah kota.
       
"Sebab kita tidak bisa serta merta mensetujui itu, kita sudah melakukan konsultasi dengan Kemendagri dan Kemenkue, harus melalui tahapan jelas untuk menghapus piutang PBB itu," paparnya.
       
Dari itu, kata Ananda, pada tanggal 2 Juli 2018 ini, pihaknya meminta pemerintah kota untuk menyerahkan dana akurat berapa piutang PBB tersebut yang memang sudah sewajarnya dihapus.
       
"Sebab kita tidak ingin ada masalah dikemudian hari, sehingga memang harus jelas dan akurat betul datannya hingga harus dihapuskan tersebut," tegasnya.
       
Sebelumnya, Kepala badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil menjelaskan, pemerintah kota berencana akan menghapus piutang PBB perkotaan sekitar Rp33 miliar karena objek pajak tersebut telah tidak ada.
         
Menurut dia, penghapusan beban piutang PBB tersebut ditujukan bagi sejumlah objek pajak yang hingga kini masih tercatat di Bakeuda, namun objek yang dimaksud sudah tidak ada.
       
"Seperti sejumlah bangunan yang sudah dibebaskan disekitar siring sungai Martapura, juga Jalan Veteran. Tercatat masih ada beban piutang PBB, padahal objeknya sudah tidak ada lagi," ungkapnya.
         
Langkah penghapusan itu,sangat perlu dilakukan,agar ke depan tidak lagi menjadi beban tagihan pemerintah Kota Banjarmasin.
         
"Karena ini masalahnya sudah sangat lama, tentunya harus dievaluasi, sebab kemana juga kita menagihnya lagi, objek pajaknya tidak diketahui lagi," pungkasnya.


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018