Batulicin (Antaranews Kalsel) - Empat dari 13 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan, mengikuti Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak 27 Juni 2018.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu, Mahruri, di Batulicin, Rabu mengatakan Kabupaten Tanah Bumbu tahun ini tidak termasuk empat kabupaten yang melaksanakan Pilkada.

"Empat kabupaten/kota tersebut yakni Kabupaten Tanah Laut, Hulu Sungai Utara, Tabalong dan Kabupaten Tapin.

Kabupaten Tanah Bumbu sendiri pelaksanaan Pilkada baru akan dilaksanakana pada 2020, sedangkan untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan dilaksanakan pada 17 April 2019 bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres).

Ia mengatakan, untuk persiapan menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilpres KPU Tanah Bumbu sudah melakukan beberapa tahapan di antaranya menerima pendaftaran dan ferivikasi partai politik yang ada di "Bumi Bersujud".

Selanjutnya melakukan pendataan, pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang sampai saat ini masih dalam proses pengerjaan.

Mebuka penfdaftaran dan ferivikasi calon DPD RI yang saat ini masih berlangsung, dan KPU Tanah Bumbu juga melakukan penataan daerah pemilihan yang baru selesai dikerjakan.

Tahun ini daftar pemilih sementara di Kabupaten Tanah Bumbu sekitar 212 ribu pemilih, dan jumlah tersebut diperkirakan berkurang dibandingkan periode sebelumnya.

Sedangkan untuk pemilih tetap pihaknya masih melakukan pendataan ulang yang di perkirakan pada awal tahun 2019 akan rampung.

Namun, lanjut Mahruri untuk Parpol di Tanah Bumbu 13 dari 14 partai politik yang diverifikasi faktual oleh KPU yang dinyatakan lolos verifikasi.

Sebanyak 13 Parpol yang dinyatakan lulus 10 Parpol lama, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PPP, PKS, Hanura, Gerindra, PAN dan Demokrat. Tiga partai yang baru yakni, Partai Perindo, Berkarya dan Partai Garuda.

"Sedangkan satu partai yang tidak lolos verifikasi adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena dari persyaratan yang sudah ditentukan oleh KPU tidak terpenuhi. Salah satunya parpol memiliki keanggotaan minimal seperseribu dari jumlah penduduk dengan menunjukan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP)," kata Mahruri.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018