Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata RI terkait penetapkan desa wisata di "Bumi Saijaan" mendukung pengembangan sektor pariwisata daerah.

Ketua Komisi III DPRD Kotabaru, Denny Hendro Kurnianto di sela-sela kunjungannya bersama rombongan di Kemneterian Pariwisata, Rabu mengatakan target dalam koordinasi bersama pemerintah pusat adalah membahas tentang desa wisata di Kotabaru.

"Saat ini sedikitnya terdapat 100 desa yang ditetapkan sebagai desa wisata, hal ini sebagai tindak lanjut atas pemberlakuan Peraturan daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) 2017-2025," kata Denny.

Dikatakan, dengan penetapan desa wisata tersebut, maka mengandung konsekuensi pada banyak hal diantaranya dukungan anggaran, kesiapan infrastruktur dan sarana penunjang lainnya.

Sehingga lanjut dia, akan berdampak pula dengan kemampuan keuangan daerah yang perutukannya harus berbagi dengan sektor-sektor lain.

Lebih lanjut politisi Partai PPP ini menyebutkan, jika hanya dengan mengandalkan kemampuan APBD Kotabaru dalam pengembangan desa-desa wisata tersebut dalam mendukung kepariwisataan daerah, menurutnya sangat tidak cukup.

"Terlebih dengan penetapan lima destinasi oleh pemerintah daerah yang kini menjadi fokus perhatian pemerintah daerah sesuai dengan visi misi kepala daerah, harus mengalokasikan anggaran besar," ujar Denny seraya menjelaskan lima objek wisata tersebut yakni Siring Laut, Pantai Gedambaan, Ekowisata Hutan Meranti, Pantai Teluk Tamiang, dan Pulau Samber Gelap.

Apalagi harus menyokong pengembangan desa wisata yang jumlahnya begitu banyak, sehingga mau tidak mau, daerah harus melibatkan peran pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Dituturkan Denny, melalui koordinasi dengan kementerian pariwisata itu dimaksudkan mendapatkan informasi yang komprehensif terkait program-program pengembangan kepariwisataan di daerah.

Termasuk mengeksplour peluang program bantuan apa saja yang bisa dibawa ke Kabupaten Kotabaru dalam pengembangan kepariwisataan yang saat ini sedang digalakkan.

Sebelumnya, politisi yang sebelumnya berprofesi sebagai mantri kesehatan ini mengungkapkan, dengan disahkannya Perda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) 2017-2025, guna mendukung percepatan pembangunan daerah di sektor pariwisata yang merupakan salah satu bidang yang menjadi visi misi kepala daerah.

Menurut dia, sektor pariwisata memang menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah saat ini, dan hal ini patut diapresiasi karena akan berdampak positif sektor lainnya seperti infrastruktur jalan sebagai penunjang.

Keseriusan pemerintah daerah dalam memaksimalkan sektor pariwisata terlihat dari dominannya alokasi dari APBD 2018 sebesar Rp40 miliar, atau peringkat ke enam dari seluruh anggaran SOPD yang ada di lingkungan Pemkab Kotabaru.

Bahkan lanjut dia, atas usulan dan proposal yang ditujukan pemerintah pusat melalui pemprov, pada tahun ini juga Kotabaru akan mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) khusus sektor pariwisata sebesar Rp1,4 miliar lebih.

Oleh karenanya, sebagai dukungan atas dialokasikannya DAK dari pusat tersebut, diharuskan ada kebijakan atau regulasi yang mengatur tentang kepariwisataan berupa dokumen berupa Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah.

"Adanya Perda RIPPD sebagai payung hukum atas pelaksanaan program unggulan kepariwisataan di daerah, sehingga percepatan pembangunan di bidang ini segera terwujud," jelasnya.
 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018