Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berencana mendatangi pemerintah pusat dan BP Migas guna membahas opsi pembagian hasil atas eksploitasi migas Blok Sebuku di Pulau Larilarian.

"Kami (unsur pimpinan DPRD) akan mendatangi kementerian untuk mendapatkan kejelasan atas koordinasi yang melibatkan pemprov Kalsel dan Sulbar," kata Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah, Selasa.

Salah satu yang disyaratkan dalam penerimaan bagi hasil lanjut dia, harus diterbitkannya Peraturan daerah (Perda) bersama bagi pihak-pihak (daerah) yang terkait.

Oleh karenanya, perlu penjelasan atas progress atau perkembangan apa yang saat ini dicapai, Kotabaru selaku pihak yang berhak atas bagi hasil tersebut perlu mengetahui dan akan terus memperjuangkannya.

Sebelumnya, Legislatif bersama Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan menghadap Wakil Presiden Jusuf Kalla guna melakukan renegosiasi terkait opsi bagi hasil atas eksploitasi migas di Blok Sebuku, Pulau Lari-larian.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif mengatakan, pihaknya secara informal telah melakukan koordinasi dengan Wakil Bupati, H Burhanudin terkait rencana audensi ke pemerintah pusat.

"Kami bersama wakil bupati, sudah membicarakan tindak lanjut atas opsi bagi hasil ke wakil presiden dalam waktu dekat," kata Arif.

Hal ini menurut dia, penting dilakukan mengingat hingga saat ini belum ada kejelasan wacana atau opsi bagi hasil yang ditawarkan, baik pemerintah provinsi Kalsel maupun Kabupaten Kotabaru.

Bahkan, terkait dengan bagi hasil ini, Kotabaru menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka pembahasan Raperda tentang pembentukan perusahaan daerah.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, H Mukhni AF didampingi Wakil Bupati H Burhanudin menyambut secara resmi rombongan di gedung parlemen Kotabaru, Selasa.

"Tujuan atas kunjungan kerja para wakil rakyat dari Kabupaten Majene dalam rangka pembentukan Perusda terkait bagi hasil melalui penyertaan modal berupa participation interest (PI)," kata Mukhni.

Sebab lanjut dia, ketentuan dalam bagi hasil atas pengelolaan migas di Pulau Lari-larian, SKK Migas mengamanahkan agar masing-masing daerah membentuk perusahaan daerah (Perusda).

Dasar atas pendirian perusahaan daerah, harus mempunyai peraturan daerah sebagai payung hukum, karena hal itu berkaitan dengan aturan menyangkut penerimaan daerah.

Dijelaskan Mukhni, sebagaimana dalam kesepakatan tentang pembagian hasil atas pengelolaan migas blok Sebuku di Pulau Lari-larian yang melibatkan dua kabupaten dan dua provinsi (Kotabaru, Kalsel dan Majene, Sulbar) mewajibkan pendirian perusahaan daerah.

Bagi Kotabaru lanjutnya, keberadaan Perusahaan daerah sudah mempunyai perusahaan daerah berdasarkan Perda No10, sehingga secara umum sudah siap jika pelaksanaan PI terkait bagi hasil itu direalisasikan.

Meski demikian, hal ini juga akan tergantung dengan keberadaan perda di pemerintah provinsi, karena bagaimanapun dalam pelaksanaannya bagi hasil atas pengelolaan migas di Pulau Lari-larian juga melibatkan pemprov.
 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018