Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dua pengedar saat bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.

"Keduanya disergap di tepi jalan ketika menunggu pembeli yang sebelumnya memesan sabu-sabu," terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, tersangka berinisial MW (43) dan SL (32) sebelumnya telah dipantau gerak-geriknya karena diduga bagian dari jaringan pengedar.

Hingga akhirnya petugas mendapat informasi akan adanya rencana transaksi dilakukan kedua pelaku.

"Anggota melakukan penangkapan pada Kamis (21/6) malam di Jalan KS Tubun atau tepatnya di depan Bank BRI Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin," jelas Herry.

Dari tersangka didapati barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 2,29 gram yang tersimpan dalam kotak rokok.

Penyidik kini menjerat tersangka Pasal 114 ayat (1) sub 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kami masih terus berupaya melakukan pengembangan jaringan kedua pengedar ini untuk bisa mengungkap bandar di atasnya," tandas Herry.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018