Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan pencabulan dengan korban
masih di bawah umur.

"Pelaku ditangkap pada Selasa (19/6) di Jalan Kelayan Besar I, Kelurahan Tanjung Pagar Kota Banjarmasin," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, tersangka berinisial AB (21) telah dilaporkan orangtua korban S (14) karena telah membawa kabur anaknya selama beberapa hari tanpa izin.

"Tersangka menjemput korban dari rumah dengan maksud untuk diperkenalkan kepada orangtua pelaku, namun ternyata pelaku malah membawa korban kabur selama empat hari," jelas Sisworo.

Terus dikatakannya, atas kejadian itu kemudian pihak keluarga korban mencari dan menemukan korban di rumah kost Jalan Kertak Baru bersama tersangka.

"Pelaku mengakui telah bersetubuh dengan korban sebanyak lima kali dan kini pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek," beber Sisworo lagi.

Atas perbuatannya, warga Jalan Belitung Darat, Kota Banjarmasin itu dijerat Pasal 332 KUHP jo Pasal 81 Undang-Undang No 35 tahun 2014.

"Jeratan pidana terhadap tersangka diterapkan berlapis karena korbannya masih di bawah umur," tandasnya. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018