Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang tersangka pengedar yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengakui jika sabu-sabu didapatkannya dari Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

"Pelaku dilakukan penyergapan di Jalan Ahmad Yani Selongan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong," kata Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasubbaghumas Iptu H Ibnu Subroto, Rabu.

Pria berinisial MY (29) awalnya telah dilakukan pengintaian oleh petugas karena akan membawa sabu-sabu dari Amuntai.

Anggota Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Endris Ary yang menunggu di tepi jalan akhirnya berhasil mendapati tersangka melintas bersama seorang perempuan hingga berhenti di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.

Kemudian petugas yang hendak menghampiri saat itu, melihat sang laki-laki tersebut ada membuang sesuatu dan langsung dilakukan pemeriksaan.

"Ditemukan satu buah bungkus rokok  di dalamnya berisi satu bungkus serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,23 gram," terang Ibnu.

Hingga kini anggota masih terus melakukan pengembangan jaringan pengedar yang memasok sabu-sabu kepada tersangka.

"Dia mengaku memperoleh barang dari seseorang berinisial M yang kini terus dilakukan pengejaran dan bisa mengungkap barang bukti yang lebih besar," pungkas Ibnu.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018