Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsekta Banjarmasin Tengah berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang satu diantara pelaku masih di bawah umur.

"Kami amankan dua pelaku, yakni berinisial AS (19) dan RH (16)," terang Kapolsekta Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto melalui Kanit Reskrim Ipda Arya Widjaya STK di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakannya, kedua tersangka sebelumnya melakukan pencurian pada Rabu (6/6) malam di halaman parkir Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin.

Sepeda motor merk Suzuki Satria F warna pink hitam milik Muhammad Khairi digondong pelaku hingga korban melapor ke Polsekta Banjarmasin Tengah.
 
Pelaku Curanmor saat diamankan anggota tim gabungan. (Antarakalsel/foto/ist)


Berdasarkan hasil penyelidikan, ungkap Arya, anggota gabungan Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, Unit Ranmor Polresta Banjarmasin dan Unit Reskrim Polsek Kertak Anyar berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (8/6) malam.

"Kedua tersangka beralamat Jalan Tatah Layap RT 02, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar," beber Arya yang memimpin penangkapan.

Kini keduanya telah ditahan dan dijerat penyidik Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

"Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada aksi kejahatan termasuk curanmor, sehingga diharapkan ada kunci pengaman tambahan di sepeda motor serta tidak parkir di sembarang tempat," tutut perwira muda yang akrab dengan awak media itu.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018