Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dua pengedar saat bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.

"Kedua pelaku disergap di sebuah rumah ketika menunggu pembeli untuk menjual sabu-sabu," terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakannya, tersangka berinisial MT (52) dan SH (49) sebelumnya memang telah dipantau gerak-geriknya lantaran disinyalir sebagai pengedar.

Hingga pada akhirnya petugas mendapat informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan keduanya.

Tersangka pun tak berkutip saat kedapatan dengan barang bukti sabu-sabu saat berada di Jalan Kampung Melayu Darat, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

"Kami sita barang bukti tiga paket sabu-sabu dengan berat total 0,84 gram serta uang tunai Rp100.000," jelas Herry.

Keduanya kini dijerat penyidik Pasal 132 ayat (1) jo 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Anggota terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka yang lain," tandas Herry.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018