Martapura, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp34,7 miliar kepada ribuan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

"Dananya telah dicairkan sehingga seluruh ASN sudah menerima THR," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Banjar, Achmad Zulyadaini di Martapura, Kamis.

Besaran THR yang dibagikan kepada setiap ASN berbeda antara satu dengan lainnya tergantung golongan dan masa kerja masing-masing pegawai pemerintah itu.

"Besarannya berbeda antara satu ASN dengan yang lainnya. Perbedaan mulai dari golongan pegawai dan masa kerja yang diperhitungkan sesuai aturan dan ketentuan," ucapnya.

Ditekankan, Pemkab Banjar mengambil kebijakan membayar THR sesuai petunjuk pusat meliputi gaji pokok selama satu bulan ditambah tunjangan daerah bagi setiap ASN

Dijelaskan, pemberian THR dilakukan bertahap yakni gaji pokok satu bulan yang dibayar pada tanggal 5 Juni 2018 kemudian tunjangan kinerja yang dibayar tanggal 7-8 Juni 2018.

"Rinciannya, gaji pokok yang dibayar kepada 6.774 ASN sebesar Rp27,9 miliar, sedangkan tunjangan daerah bagi ribuan pegawai negeri itu mencapai Rp6,8 miliar," ucapnya.

Menurut dia, mengingat adanya perbedaan penafsiran atas komponen THR sehingga pembayaran dilakukan dua tahap guna mengantisipasi kemungkinan kesalahan pembayaran.

Disebutkan, jika tunjangan daerah termasuk dalam komponen THR maka tidak ada masalah, tetapi jika bukan jadi komponen THR, dananya jadi tunjangan bulan Juli yang dibayar Juni.

"Kami sudah siap mengantisipasi jika terjadi kesalahan rekening pembayaran sehingga uang negara dibayarkan sesuai dengan peruntukan dan tidak menyalahi aturan," ujarnya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018