Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi kepada para provider di wilayah itu.
Pelaksana Tugas Bupati Tabalong Zony Alfianoor di Tanjung, Kamis, mengatakan para perusahaan penyedia layanan internet atau provider perlu bersinergi dengan pemerintah daerah menyusul makin berkembangnya teknologi komunikasi.
"Keberadaan teknologi komunikasi sangat menunjang terbentuknya `smart city` di Kabupaten Tabalong," kata dia saat membuka acara tersebut.
Ia mengatakan sosialisasi raperda itu menjadi salah satu upaya pemerintah daerah setempat dalam melakukan sinergi dengan pihak provider.
Ketua panitia pelaksana kegiatan itu, Ilhami Noor, mengatakan sosialisasi tersebut untuk menyampaikan informasi yang lebih detail terkait dengan hak dan kewajiban pelaksana dan subjek retribusi.
"Ada 10 provider yang kita libatkan dalam sosialisasi ini agar mengetahui hak dan kewajibannya sebagai subjek retribusi," kata dia.
Perwakilan PT Indosat Tbk Frida mengatakan konsep kota cerdas dirancang guna membantu kegiatan masyarakat, termasuk pemerintah daerah, dalam kemudahan mengakses berbagai informasi.
"Untuk mengembangkan konsep `smart city` pemerintah daerah harus menyiapkan infrastruktur teknologi informasi," kata dia.
Sosialisasi juga menghadirkan narasumber, Kepala Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi Diskominfo Edy Suriyani. Pada kesempatan itu, ia menyampaikan tentang draf Perda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Pelaksana Tugas Bupati Tabalong Zony Alfianoor di Tanjung, Kamis, mengatakan para perusahaan penyedia layanan internet atau provider perlu bersinergi dengan pemerintah daerah menyusul makin berkembangnya teknologi komunikasi.
"Keberadaan teknologi komunikasi sangat menunjang terbentuknya `smart city` di Kabupaten Tabalong," kata dia saat membuka acara tersebut.
Ia mengatakan sosialisasi raperda itu menjadi salah satu upaya pemerintah daerah setempat dalam melakukan sinergi dengan pihak provider.
Ketua panitia pelaksana kegiatan itu, Ilhami Noor, mengatakan sosialisasi tersebut untuk menyampaikan informasi yang lebih detail terkait dengan hak dan kewajiban pelaksana dan subjek retribusi.
"Ada 10 provider yang kita libatkan dalam sosialisasi ini agar mengetahui hak dan kewajibannya sebagai subjek retribusi," kata dia.
Perwakilan PT Indosat Tbk Frida mengatakan konsep kota cerdas dirancang guna membantu kegiatan masyarakat, termasuk pemerintah daerah, dalam kemudahan mengakses berbagai informasi.
"Untuk mengembangkan konsep `smart city` pemerintah daerah harus menyiapkan infrastruktur teknologi informasi," kata dia.
Sosialisasi juga menghadirkan narasumber, Kepala Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi Diskominfo Edy Suriyani. Pada kesempatan itu, ia menyampaikan tentang draf Perda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018