Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menyita sebanyak 23 paket narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pengedar yang ditangkap.

"Pelaku ditangkap di Jalan Barito Hulu Pasar Beringin, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto melalui Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Kamis.

Menurut dia, pria berinisial AW (39) itu diciduk berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya telah ditangkap.

"Tersangka ini merupakan satu jaringan dari pelaku lainnya yang terlebih dahulu kami amankan," jelasnya.

Herry mengungkapkan, dari tangan tersangka ditemukan 23 paket sabu- sabu siap edar seberat 6,24 gram serta uang tunai sebesar Rp600.000.

Berdasarkan barang bukti tersebut, dia dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dimana tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kami terus melakukan pengembangan jaringan tersangka yang lain," tandas Herry.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018