Rantau, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 182 narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Rantau, Kabupaten Tapin di usulkan untuk mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.

"Tahun ini kami mengusulkan sebanyak 182 orang narapidana untuk mendapatkan remisi lebaran kepada Kementerian Hukum dan HAM," ujar Kepala Rutan kelas IIB Rantau, Batara Hutasoit melalui Kasubag Pelayanannya Haris di Rantau, Rabu.

Dijelaskannya, pengusulan pemberian remisi kepada Napi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

"Pengurangan masa hukuman atau pemberian remisi kepada Napi tersebut bervariasi antara 15 hingga 45 hari dan 1 Napi yang akan langsung bebas," ujarnya.

Napi penerima remisi di antaranya kasus tindak pidana UU Kesehatan paling banyak yakni 55 Napi, Narkotika 44 Napi, Perlindungan Anak 25 Napi, pencurian 20 Napi, dan sisanya kasus penganiayaan, sajam, pembunuhan, dan ilegal loging,

"Paling banyak Napi tindak pidana Undang-Undang kesehatan yang menerima remisi," ucapnya.

Terus dikatakannya, pemberian remisi ini sudah rutin diberikan kepada warga binaan khususnya pada saat hari besar keagamaan dan pada momen hari kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.

"Dengan kapasitas 106 orang, saat ini Rutan Rantau di huni oleh 248 napi, jadi sudah overkapasitas," tuturnya.

Pewarta: Muhammad Husien Asyari

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018