Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kalimantan Selatan Riswandi mengingatkan, pemerintah provinsi setempat untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan.

"Pemprov harus segera menindaklanjuti rekomendasi BPK mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalimantan Selatan tahun 2017," sarannya di Banjarmasin, Selasa.

Mantan pegawai Kementerian Keuangan yang terjun ke dunia politik sejak awal 2000-an itu, kalau rekomendasi BPK tak segera ditindaklanjuti dikhawatirkan bisa menjadi temuan kembali pada LKPD Kalsel 2018.

"Yang lebih fatal, kalau rekomendasi BPK tersebut tidak segera ditindaklanjuti bisa menimbulkan masalah hukum," ujar amggota DPRD Kalsel tiga periode bergelar sarjana ilmu pemerintahan itu.

Mengenai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap LKPD Kalsel 2017, dia menyatakan, selamat serta mengapresiasi kinerja Gubernur Sahbirin Noor bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran Pemprov setempat.

"Namun walau WTP bukan jaminan terbebas dari korupsi. Oleh sebab itu, Pemprov Kalsel juga harus lebih berhati-hati agar tidak terjerat masalah hukum," kata Riswandi.

Ketika menyerahkan LHP LKPD Kalsel 2017 dengan opini WTP pada 31 Mei 2018, BPK mengemukakan beberapa rekomendasi mengenai beberapa temuan, dan sebagian besar sudah ditindaklanjuti.

LKPD Kalsel 2017 terdiri atas pendapatan dengan realisasi Rp5,609 triliun dari anggaran Rp6,014 triliun, belanja dan transfer terealisasi Rp5,845 triliun dari anggaran Rp6,380 triliun, serta total aktiva dan pasiva sebesar Rp11,999 triliun.


 

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018