Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mendesak kepada pemerintah daerah setempat segera mengatasi dan menyelesaikan masalah masuknya sejumlah desa dan wilayah perkantoran pemerintahan yang statusnya masuk dalam kawasan hutan.

"Kami meminta kepada bupati melalui instansi terkait agar segera melakukan penyelesaian masalah status tanah yang masuk dalam kawasan hutan di sejumlah desa, pemerintahan kecamatan dan fasilitas publik lainnya di Kotabaru," kata Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif, Kamis.

Karena dalam ketentuannya, setiap wilayah yang masuk dalam kawasan hutan, maka tidak diperbolehkan dibangun, apalagi jika ternyata menggunakan anggaran pemerintah pemerintah baik APBD atau APBN.

Dikatakan Arif, di Kabupaten Kotabaru memang banyak sejumlah asset atau sarana prasarana yang ternyata tanah tempat bangunan itu berdiri ternyata masuk kawasan hutan. Contohnya di daerah Sigam Kecamatan Pulau Laut Utara.

Begitu juga dengan sejumlah desa di seluruh kecamatan di Kabupaten Kotabaru, di tenggara juga masih banyak yang wilayahnya masuk dalam kawasan tersebut.

Menurut Arif, jika hal ini tidak segera diselesaikan dengan mengeluarkannya dalam kawasan hutan, maka dipastikan akan menghambat roda pembangunan.

"Apalagi dalam visi dan misi pemerintah menginginkan tumbuh dan berkembangnya perekonomian dan pembangunan di desa-desa, hal ini akan menjadi kendala jika status desa tersebut ternyata masih masuk dalam kawasan hutan," ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, Staf Ahli Bidang Pemerintahan H. Akhmad Rivai, di Kotabaru mengatakan, keberadaan 150 desa yang berada dalam kawasan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.435/Menhut-II/2009, tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan.

"Pemkab Kotabaru harus segera mengubah status desa yang masih berada dalam kawasan hutan, karena apabila hal tidak segera dilakukan bisa mengganggu pelaksanaan pembangunan di daerah," katanya.

Ada beberapa kegiatan pembangunan yang dananya bersumber dari APBD maupun APBN mensyaratkan lokasi pembangunan terbebas dari kawasan atau sengketa.

Dikatakan, Pemda harus bekerja keras agar 150 desa tersebut terlepas dari status masuk kawasan hutan produksi, atau hutan lindung maupun hutan cagar alam.

Dari 150 desa yang berada di kawasan hutan tersebut tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Kotabaru.

Rivai menambahkan, banyak fasilitas umum yang kini berada dalam kawasan hutan seperti sebagian Bandara Gusti Syamsir Alam di Stagen, Kantor Polsek Pulaulaut Utara, di Kecamatan Pulaulaut Utara.

Sejumlah kantor kecamatan juga berada dalam kawasan hutan seperti Kecamatan Pulau Sembilan bersama lima desa di wilayah tersebut.

"Hampir satu Kecamatan Pulau Sembilan masuk dalam kawasan. Dan ini tidak bisa dibiarkan, karena di daerah tersebut banyak bangunan fasilitas umum, dan status dalam kawasan harus segera diubah," tutur Rivai.

Desa yang lainnya di antaranya, empat desa di Kecamatan Pulaulaut Kepulauan masuk dalam kawasan cagar alam.

Mantan Kepala Dinas Cipta Karya Permukiman, Perumahan dan Tata Ruang tersebut menambahkan, pemerintah pusat melalui Pemprov memberikan kesempatan kepada Pemda untuk mengusulkan pelepasan kawasan.

"Kesempatan ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh Pemkab Kotabaru dalam hal ini instansi terkait. Karena batas pengusulan tersebut 31 Mei 2018," paparnya.
 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018