Banjarmasin, (Antaranews Kalsel)-Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas (LJK) Jasa Keuangan (OJK) Regional IX Kalimantan M Nurdin Subandi mengatakan, sebanyak 10 perusahaan pegadaian swasta telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


"Saat ini terdapat 14 perusahaan pegadaian swasta yang telah terdaftar, namun dari jumlah itu 10 perusahaan sudah memiliki izin dari OJK," ujar Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas (LJK) Jasa Keuangan (OJK) Regional IX Kalimantan M Nurdin Subandi, di Banjarmasin, Senin (28/5) malam.

Menurut dia, sesuai POJK 31/POJK.05/2016, usaha gadai swasta paling lambat harus mendaftar di OJK tanggal 29 Juni 2018.

"Apabila dalam jangka waktu tersebut usaha gadai swasta belum mendaftarkan izin usahanya ke OJK, maka OJK melalui Satgas Waspada Investasi akan melaporkan ke pihak berwajib apabila konsekwensi hukum dilanggarnya," tegasnya.

Dijelaskannya, sesuai Undang-Undang Anti Pencucian Uang (APU) dan PPT, usaha gadai merupakan salah satu perusahaan yang diwajibkan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK.

"Saat ini OJK sedang mendataseluruh usaha gadai swasta yang ada di seluruh Indonesia," terangnya.

Untuk OJK Regional IX Kalimantan, jelas dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kota dan PT Pegadaian (Persero) untuk mendata dan memberikan himbauan kepada usaha gadai swasta yang ada di Kalimantan Selatan.

 

Pewarta: Arianto

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018