Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Edy Ariansyah mengungkapkan, sudah lima bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Pemilu 2019 yang tereliminasi dalam tahap verifikasi syarat dukungan.
Menurut dia, di kantor KPU Kalsel, Senin, dari sebanyak 24 Bacalon anggota DPR RI yang diterima KPU Kalsel dokumen syarat minimal dukungan berupa 2.000 fotocopy KTP-el yang minimal tersebarnya di tujuh kabupaten/kota, hingga proses verifikasi administrasi yang ditutup 24 Mei 2018, sudah lima yang tereliminasi.
"Jadi jumlah Bacalon anggota DPD RI periode 2019-2024 untuk Dapil Kalsel tinggal 19 orang saja lagi yang akan masuk verifikasi tahap berikutnya, yakni, verifikasi faktual," ujarnya.
Adapun jadwal verifikasi faktual itu, ujar Edy, mulai 30 Mei-19 Juni 2018, tahapan perbaikan dan verifikasi faktual tingkat KPU kabupaten/kota pada 20 Juni-22 Juni 2018, penyampaian hasil rekap ke KPU provinsi pada 23 Juni-25 Juni 2018, rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat KPU Provinsi pada 26 Juni-28 Juni 2018, dan penyampaian hasil verifikasi faktual syarat dukungan kepada calon anggota DPD pada 29 Juni-1 Juli 2018.
"Tidak menuntut kemungkinan nantinya akan berkurang lagi jumlahnya setelah dilakukan verifikasi faktual ini, tapi memang baiknya jumlahnya banyak saja Bacalon anggota DPD RI ini," paparnya.
Edy mengungkapkan, lima Bacalon DPD RI yang sudah tereliminasi itu dua diantaranya Fransiscus Xaverius Rudy dan Habib Hamzah Assegaf yang terlebih dahulu gugur pada tahap perbaikan dan verifikasi dokumn syarat Bacalon anggota DPD RI pada 14-20 Mei 2018.
"Jadi saat proses verifikasi administrasi itu, ada sebanyak sebelas berkas Bacalon DPD RI diminta memperbaiki. Nah, saat proses pengembalian perbaikan data itu, hanya sebanyak sembilan Bacalon DPD RI, duanya tidak, yakni, Fransiscus dan Habib Hamzah, hingga dinyatakan gugur meraka," terangnya.
Kemudian, sambung Edy, saat dilakukan verifikasi hasil perbaikan tersebut pada 21 Mei-24 Mei 2018, dari sembilan Bacalon, ternyata tiga Bacalon Tidak Memenuhi Syarat (TMD), yakni, Habib Fathurrachman Bahasyim, Abdussani dan Samsul Daulah.
"Mereka ini dinyatakan TMD karena syarat dukunganya tidak mencukupi sebanyak 2.000 KTP-el, yakni, setelah diberi kesempatan memperbaiki," pungkasnya.
Adapun 19 Bacalon anggota DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut adalah H. Syaifullah Tamliha (anggota DPR RI priode 2009-2014 dan 2014-2019), Gusti Farid Hasan Aman (mantan anggota DPD RI dua priode), Habib Hamid Abdullah (anggota DPD RI), Habib Abdurrahman Bahasyim (anggota DPD RI), H. Samsani, M. Aunul Hadi Idham Chalid (mantan Bupati Hulu Sungai Utara).
Kemudian, Antung Fatmawati (anggota DPD RI), H. Hasanudin Murad (mantan Bupati Barito Kuala), Soegeng Soesanto (mantan anggota DPRD Kalsel), Adhariani (mantan anggota DPD RI), Muh Ihsanuddin, Habib Ahmad Baharun, Suryani Siddiq, Agustin Nur Martina Putri.
Selanjutnya, H.M. Sofwat Hadi (anggota DPD RI), H. Hesly Junianto, Favi Aditya Ikhsan, Habib Ahmad Bahasyim dan Sayid Zakaria Bahasyim.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Menurut dia, di kantor KPU Kalsel, Senin, dari sebanyak 24 Bacalon anggota DPR RI yang diterima KPU Kalsel dokumen syarat minimal dukungan berupa 2.000 fotocopy KTP-el yang minimal tersebarnya di tujuh kabupaten/kota, hingga proses verifikasi administrasi yang ditutup 24 Mei 2018, sudah lima yang tereliminasi.
"Jadi jumlah Bacalon anggota DPD RI periode 2019-2024 untuk Dapil Kalsel tinggal 19 orang saja lagi yang akan masuk verifikasi tahap berikutnya, yakni, verifikasi faktual," ujarnya.
Adapun jadwal verifikasi faktual itu, ujar Edy, mulai 30 Mei-19 Juni 2018, tahapan perbaikan dan verifikasi faktual tingkat KPU kabupaten/kota pada 20 Juni-22 Juni 2018, penyampaian hasil rekap ke KPU provinsi pada 23 Juni-25 Juni 2018, rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat KPU Provinsi pada 26 Juni-28 Juni 2018, dan penyampaian hasil verifikasi faktual syarat dukungan kepada calon anggota DPD pada 29 Juni-1 Juli 2018.
"Tidak menuntut kemungkinan nantinya akan berkurang lagi jumlahnya setelah dilakukan verifikasi faktual ini, tapi memang baiknya jumlahnya banyak saja Bacalon anggota DPD RI ini," paparnya.
Edy mengungkapkan, lima Bacalon DPD RI yang sudah tereliminasi itu dua diantaranya Fransiscus Xaverius Rudy dan Habib Hamzah Assegaf yang terlebih dahulu gugur pada tahap perbaikan dan verifikasi dokumn syarat Bacalon anggota DPD RI pada 14-20 Mei 2018.
"Jadi saat proses verifikasi administrasi itu, ada sebanyak sebelas berkas Bacalon DPD RI diminta memperbaiki. Nah, saat proses pengembalian perbaikan data itu, hanya sebanyak sembilan Bacalon DPD RI, duanya tidak, yakni, Fransiscus dan Habib Hamzah, hingga dinyatakan gugur meraka," terangnya.
Kemudian, sambung Edy, saat dilakukan verifikasi hasil perbaikan tersebut pada 21 Mei-24 Mei 2018, dari sembilan Bacalon, ternyata tiga Bacalon Tidak Memenuhi Syarat (TMD), yakni, Habib Fathurrachman Bahasyim, Abdussani dan Samsul Daulah.
"Mereka ini dinyatakan TMD karena syarat dukunganya tidak mencukupi sebanyak 2.000 KTP-el, yakni, setelah diberi kesempatan memperbaiki," pungkasnya.
Adapun 19 Bacalon anggota DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut adalah H. Syaifullah Tamliha (anggota DPR RI priode 2009-2014 dan 2014-2019), Gusti Farid Hasan Aman (mantan anggota DPD RI dua priode), Habib Hamid Abdullah (anggota DPD RI), Habib Abdurrahman Bahasyim (anggota DPD RI), H. Samsani, M. Aunul Hadi Idham Chalid (mantan Bupati Hulu Sungai Utara).
Kemudian, Antung Fatmawati (anggota DPD RI), H. Hasanudin Murad (mantan Bupati Barito Kuala), Soegeng Soesanto (mantan anggota DPRD Kalsel), Adhariani (mantan anggota DPD RI), Muh Ihsanuddin, Habib Ahmad Baharun, Suryani Siddiq, Agustin Nur Martina Putri.
Selanjutnya, H.M. Sofwat Hadi (anggota DPD RI), H. Hesly Junianto, Favi Aditya Ikhsan, Habib Ahmad Bahasyim dan Sayid Zakaria Bahasyim.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018