Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan legilatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menerima keluhan masyarakat di Kelurahan Dirgahayu yang menolak bantuan rumah susun sewa (Rusunawa) dan mengharapkan program diganti dengan bantuan pembangunan rumah mandiri.

Anggota Komisi III DPRD Kotabaru H Genta Kusan, Sabtu mengaku telah diundang masyarakat "barak" (sebutan pemukiman padat di pinggir laut) ke perkampungan mereka guna membicarakan dan menyampaikan maksud dan aspirasi mereka tersebut.

"Kami diundang ke tempat mereka dan dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 100 warga setempat, mereka kelihatannya tidak begitu antusias adanya bantuan Rusunawa ini," kata H Gegen, sapaan akrab Genta Kusan.

Alasan yang mereka sampaikan lanjutnya, jumlah warga yang ada di barak sekitar 400 KK, belum termasuk yang tinggal di seberangnya sekitar 200 KK.

Artinya, dengan jumlah warga gabungan dari dua tempat menjadi 600 KK, sementara dari program bantuan Rusunawa sebanyak 58 unit dan jika dikali dengan tiga tahap berarti hanya 174 unit.

Berarti banyak warga yang tidak kebagian jatah rumah yang disediakan.

"Kekhawatiran yang mereka sampaikan, jika tempat tinggal yang sekarang mereka tempati sudah terlanjur digusur, sementara jumlah unit Rusunawa tidak cukup, terus warga yang tidak kebgian itu harus tinggal dimana," ungkap Gegen.

Selain itu lanjut dia, permasalahan lain yang mereka bayangkan,dalam komunitas rumah susun dikhawatirkan terjadi hal-hal teknis yang tidak mendukung dengan kebiasaan mereka yang sebagian besar nelayan.

Dicontohkan, seperti masalah keamanan, fasilitas mendasar lain misalnya air bersih dan jaringan listrik serta masalah sanitasi MCK yang kerap terjadi di rumah susun sebagaimana sering muncul di pemberitaan-pemberitaan media.

Atas dasar pertimbangan tersebut, warga mengharapkan agar bantuan Rusunawa itu dikonversikan dengan bantuan pembangunan rumah mandiri.

Menyikapi usulan tersebut, legislatif tidak bisa menganulir kebijakan. Pasalnya, dalam ketentuan yang ada, bantuan ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang teknis pelaksanaanya sudah baku dalam bentuk program, sehingga tidak bisa diganti atau diubah.

"Program ini sudah baku dan tidak bisa diganti, tinggal daerah mau mengambil atau menolak. Konsekuensinya jika ditolak, maka kita tidak akan mendapatkan kesempatan alokasi bantuan serupa di kemudian hari," terangnya.

Menurut Gegen, solusi terbaik adalah tetap menerima bantuan Rusunawa ini, dan jika mengacu pada ketentuan PP No1 tahun 2018 menyebutkan, setelah lima tahun berjalan, pemerintah memberikan kesempatan kepada warga yang menginginkan bantuan pembangunan rumah maisng-masing Rp30 juta.

Teknisnya, masyarakat mengajukan proposal melaui pemerintah daerah yang ditujukan Pemprov, selanjutnya akan diteruskan ke pusat.
 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018