Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru Suji Hendra, berjanji akan menyampaikan jawaban manajemen PT Minamas yang siap mengelola program Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) atau plasma dengan syarat warga menyiapkan lahan.

Demikian disampaikan Suji Hendra usai menggelar kunjungan kerja di Jakarta yang salah satunya mendatangi kantor PT Minamas pusat terkait aspirasi masyarakat Kecamatan Sungai Durian yang tergabung dalam Kerukunan Suku Dayak Meratus (KSDM) DPC Kotabaru.

"Dari penjelasan manajemen perusahaan, atas pengelolaan perkebunan sawit di Kotabaru, pihaknya menjalankan program plasma di antaranya Desa Binturung dan Manunggul Lama," kata Suji Hendra, Jumat.

Namun lanjut dia, program plasma yang disebutkan tersebut baru yang ada di Kecamatan Pamukan Utara, sementara yang dipertanyakan masyarakat dalam hearing di DPRD Kotabaru adalah pengelolaan perkebunan di Kecamatan Sungai Durian.

Oleh karenanya, msih dalam forum koordinasi tersebut perusahaan menyampaikan kesiapannya dibukanya kembali program KKPA atau plasma bagi warga Sungai Durian, namun dengan syarat warga harus menyiapkan lahannya sendiri.

Dan perusahaan tidak bersedia jika program plasma ini harus mengurangi dari luas perkebunan inti, krena memang keberadannya sudah sesuai ketentuan.

Sementara disinggung konfirmasi batas waktu HGU yang dipegang perusahaan sebagaimana yang disampaikan masyarakat, politisi Partai PAN ini juga telah melakukan konfirmasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

"Secara umum dijelaskan, jika HGU satu perusahaan perkebunan habis masa berlakunya, bisa dilakukan perpanjangan, hal itu didasarkan pada ketentuan bahwa pemerintah membuka peluang kepada siapa saja yang akan mengajukannya," ujar Suji.

Namun lanjutnya, prioritas pemberian HGU oleh pemerintah yakni perusahaan pemegang ijin sebelumnya. Kecuali jika perusahaan tersebut tiak memperpanjang, maka bisa diberikan kepada perusahaan lain yang mengajukan atau bahkan diambil alih atau dikelola sendiri oleh pemerintah.

Diketahui, masyarakat yang tergabung dalam Kerukunan Suku Dayak Meratus DPC Kotabaru mempertanyakan informasi luasan Hak Guna Usaha (HGU) atas perkebunan sawit PT Minamas di Kecamatan Sungai Durian.

Suji Hendra mengatakan, digelar rapat dengar pendapat (hearing) atas usulan warga dari Kecamatan Sungai Durian yang mengatasnamakan Kerukunan Suku Dayak Meratus (KSDM) perihal HGU PT Minamas dan pelaksanaan program Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) atau plasma bagi masyarakat sekitar.

"Dalam hearing mengemuka, terkait dengan permohonan tersebut warga juga telah mengirimkan surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)-BPN," kata Suji Hendra.

Dikatakannya, selain dua hal tersebut, hal lain yang disampaikan warga dalam hearing, yakni perlu diakuinya keberadaan situs makam warga dan leluhur setempat.

Selanjutnya, sehubungan dengan pelaksanaan Perda tentang keharusan perusahaan dalam mengalokasikan minimal 20 persen dari luas lahan kepada masyarakat dengan pola KKPA atau plasma.

Menurut Suji, meski hadir sejumlah perwakilan dari PT Minamas, tapi dalam forum tersebut tidak bisa memberikan jawaban sebagaimana yang dipertanyakan warga.

Alasannya lanjut dia, karena yang hadir dalam hearing, kapasitasnya bukan yang bisa memutuskan satu kebijakan perusahaan, sehingga harus disampaikan kepada atasannya.

Oleh sebab itu, hingga beberapa saat berjalan, hearing yang dihadiri para pemangku kepentingan (stakeholder) itu belum bisa memutuskan dan kesimpulan yang final, sehingga akan dilakukan tindak lanjut.

Head Corporate Communications Minamas Plantation, Elly Mahesa Jenar mengaku tidak mengetahui perihal perijinan Hak Guna Usaha.
 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018