Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah supermarket di kota setempat menemukan beberapa produk makanan yang izin edarnya tidak berlaku.
"Seperti di Giant Ekstra, kami temukan 12 item yang tidak layak untuk diperjualbelikan," terang Kepala BPOM di Banjarmasin Dr Muhammad Guntur, Rabu.
Dikatakannya, produk pangan yang izin edarnya tak berlaku itu di antaranya cornet beef merek Pronas Classic dan sarden merek King`s Fisher.
Sedangkan, ada juga yang diminta petugas untuk ditarik, yakni kemasannya rusak seperti penyok, cembung atau bocor halus.
"Untuk kemasan rusak ditemukan pada biskuit kaleng dan susu kotak. Kemudian ada juga sejumlah buah yang terlihat mulai membusuk atau tidak segar lagi," papar Guntur.
Dia menegaskan, produk yang tidak memiliki izin edar resmi atau masih berlaku dari Badan POM artinya bahwa produk tersebut belum melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan gizi, sehingga sangat berisiko terhadap kesehatan.
"Jadi yang paling penting diperhatikan penjual adalah izin edar dan masa kedaluwarsa, jangan sampai dijual produk yang tak terjamin, karena kami akan tindak tegas jika melanggar," tekannya.
Meski begitu, Guntur juga mengakui pihaknya yang tergabung dalam tim terpadu bersama Dinas Perdagangan Kalsel, Dinas Kesehatan Kalsel dan juga Ditreskrimsus Polda Kalsel masih memberikan peringatan untuk tidak lagi memajang produk tersebut.
Jika nanti ditemukan kembali, tegas Guntur, maka sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 140 mengenai standar keamanan pangan dan pasal 142 mengenai izin edar, manajemen atau pemilik toko bisa terkena ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliar rupiah.?
Selain itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen pasal 62 mengenai standar yang dipersyaratkan dan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Sidak yang dilakukan Badan POM bersama tim terpadu itu dalam rangka mengantisipasi beredarnya produk makanan tak standar di bulan suci Ramadhan, seiring meningkatkan aktifitas jual beli selama puasa hingga jelang Hari Raya Idul Fitri nanti.?
Masyarakat pun diimbau menjadi konsumen cerdas, dengan ingat selalu "Cek Klik" untuk memastikan kemasan dalam kondisi baik, memiliki izin edar, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.
Turut hadir pada sidak itu, Kepala Dinas Perdagangan Kalsel H Birhasani dan Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kalsel Siti Adawiah serta Kepala Dinas Kesehatan Kalsel Muslim dan sejumlah anggota Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Di sisi lain, Store Manager Giant Ekstra Fachrur Rozy berjanji segera berkoordinasi dengan supplier terkait ditemukannya produk yang izin edarnya tidak berlaku.
"Kami pastikan semua barang yang tidak memenuhi standar Badan POM ditarik semua untuk diganti," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Seperti di Giant Ekstra, kami temukan 12 item yang tidak layak untuk diperjualbelikan," terang Kepala BPOM di Banjarmasin Dr Muhammad Guntur, Rabu.
Dikatakannya, produk pangan yang izin edarnya tak berlaku itu di antaranya cornet beef merek Pronas Classic dan sarden merek King`s Fisher.
Sedangkan, ada juga yang diminta petugas untuk ditarik, yakni kemasannya rusak seperti penyok, cembung atau bocor halus.
"Untuk kemasan rusak ditemukan pada biskuit kaleng dan susu kotak. Kemudian ada juga sejumlah buah yang terlihat mulai membusuk atau tidak segar lagi," papar Guntur.
Dia menegaskan, produk yang tidak memiliki izin edar resmi atau masih berlaku dari Badan POM artinya bahwa produk tersebut belum melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan gizi, sehingga sangat berisiko terhadap kesehatan.
"Jadi yang paling penting diperhatikan penjual adalah izin edar dan masa kedaluwarsa, jangan sampai dijual produk yang tak terjamin, karena kami akan tindak tegas jika melanggar," tekannya.
Meski begitu, Guntur juga mengakui pihaknya yang tergabung dalam tim terpadu bersama Dinas Perdagangan Kalsel, Dinas Kesehatan Kalsel dan juga Ditreskrimsus Polda Kalsel masih memberikan peringatan untuk tidak lagi memajang produk tersebut.
Jika nanti ditemukan kembali, tegas Guntur, maka sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 140 mengenai standar keamanan pangan dan pasal 142 mengenai izin edar, manajemen atau pemilik toko bisa terkena ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliar rupiah.?
Selain itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen pasal 62 mengenai standar yang dipersyaratkan dan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Sidak yang dilakukan Badan POM bersama tim terpadu itu dalam rangka mengantisipasi beredarnya produk makanan tak standar di bulan suci Ramadhan, seiring meningkatkan aktifitas jual beli selama puasa hingga jelang Hari Raya Idul Fitri nanti.?
Masyarakat pun diimbau menjadi konsumen cerdas, dengan ingat selalu "Cek Klik" untuk memastikan kemasan dalam kondisi baik, memiliki izin edar, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.
Turut hadir pada sidak itu, Kepala Dinas Perdagangan Kalsel H Birhasani dan Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kalsel Siti Adawiah serta Kepala Dinas Kesehatan Kalsel Muslim dan sejumlah anggota Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Di sisi lain, Store Manager Giant Ekstra Fachrur Rozy berjanji segera berkoordinasi dengan supplier terkait ditemukannya produk yang izin edarnya tidak berlaku.
"Kami pastikan semua barang yang tidak memenuhi standar Badan POM ditarik semua untuk diganti," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018