Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 55.320 jiwa penduduk wajib KTP elektronik di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan belum melakukan perekaman data.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru Ahmad Fitriadi, Selassie mengatakan jumlah itu termasuk penduduk yang akan berusia 17 tahun saat pelaksanaan Pemilu 2019.

B?Masih tersisa 55.320 jiwa yang belum melakukan perekaman, otomatis belum punya KTP elektronik maupun surat keterangan pengganti,? ungkapnya.

Adapun jumlah penduduk wajib KTP elektronik sampai April 2019 sebanyak 264.889 jiwa. Dari jumlah itu yang sudah melakukan perekaman data sampai Mei ada sekitar 209.569 jiwa.

Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan agar perekaman data KTP elektronik segera dituntaskan. Ini sehubungan dengan akan dilaksanakannya pesta demokrasi kurang dari setahun lagi.

Pada Pemilu 2019 nanti, memiliki KTP elektronik menjadi syarat utama bagi pemilih agar bisa memberikan suara.

?Mengingat agenda nasional pada April 2019 akan datang tentunya kita ingin bersama menyukseskan,? kata Fitriadi.

Pihaknya siap menjangkau warga yang belum merekam data KTP elektronik yang tersebar di 202 kelurahan dan desa di 21 kecamatan. Tentunya dengan dukungan dari pemerintah daerah, baik dari sisi anggaran maupun sarana prasarana.

?Dukungan yang kami harapkan pertama peralatan sebagai senjata kami, karena peralatan yang ada perlu peremajaan,? jelasnya.

Kedua, dukungan anggaran karena anggaran yang tersedia untuk perekaman data KTP elektronik saat ini titiknya hanya di kecamatan. Kalau pihaknya diharuskan jemput bola mendatangi warga di desa-desa, maka pemda harus menyediakan anggarannya.

Kemudian, pihaknya juga berharap disediakan alat transportasi yang memadai. Terkadang untuk masuk ke lokasi-lokasi yang sulit, petugas yang ke lapangan harus mencari pinjaman mobil double gardan.

?Nah, itu perlu dukungan semua pihak karena bagaimanpun juga jika peralatan tidak tersedia, transportasi tidak memadai, kami tidak bisa bekerja maksimal,? kata Fitriadi.

Dirinya berharap dukungan anggaran dan sarana prasarana untuk percepatan perekaman data KTP elektronik bisa diakomodir di APBD Perubahan 2018.

Jika anggaran dan peralatan tersedia, ia optimis hingga akhir 2018 setidaknya 75 persen dari jumlah penduduk wajib KTP elektronik yang belum merekam data bisa dilayani.

?Sisanya akan dikejar di awal 2019, mudah-mudahan kita tidak terkendala hal-hal nonteknis,? pungkasnya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018