Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banjarmasin berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian batubara karungan di perairan Sungai Barito.

"Pelaku sudah menyiapkan 400 karung untuk menggondol batubara di atas tongkang," terang Kasat Polairud Polresta Banjarmasin Kompol Windy Syafutra, Senin.
(antarakalsel/foto/firman)

Dikatakannya, untuk saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak tujuh orang. Sementara satu orang lainnya yang berstatus di bawah umur masih dilakukan diversi, sehingga terhadapnya tidak dilakukan penahanan.

"Barang bukti yang berhasil disita satu perahu kelotok, dua sekop dan 141 batubara dalam Karung. Sedangkan sisanya karung-karung kosong yang belum sempat terisi karena kedatangan petugas yang melakukan penangkapan pada Minggu (20/5) malam," jelas Windy.

Tindak pidana pencurian batubara tersebut bermula saat anggota Unit Gakkum dan Unit Patroli Sat Polairud Polresta Banjarmasin dipimpin Kanit Gakkum Ipda Selamat Riyadi melaksanakan patroli.

Saat melintas di perairan Sungai Barito tepatnya di Kuin Kecil, Kecamatan Banjarmasin Selatan dari kejauhan  melihat banyak lampu di atas tongkang muatan batubara di kapal TB Ercalm tarik BG Elsye.

"Setelah didekati dan dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan delapan pelaku melakukan pencurian batubara dengan cara memasukan batubara ke dalam karung  menggunakan sekop lalu dimuat ke dalam kelotok yang telah menunggu di buritan tongkang," papar Windy.

Para tersangka diketahui warga Kelurahan Mantuail, Banjarmasin Selatan dan mereka mengaku akan menjual batubara curiannya ke seorang pengepul di kawasan Mantuil juga.
(antarakalsel/foto/firman)

Selama ini, tambah Windy, aktifitas pencarian batubara sisa memang kerap ditemukan. Namun yang benar-benar hasil cleaning batubara bekas loading di laut Tabanio dari tongkang ke vessel.

"Sedangkan para tersangka yang ditangkap kali ini, jelas melakukan pencurian lantaran mengambil batubara dari atas tongkang yang baru saja ingin keluar dari alur barito menuju laut," tandasnya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat oenyidik kasus Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018