Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melakukan pengawasan kepada warga negara asing (WNA) yang tinggal di "Bumi Bersujud" untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin Untung Sukma Wijaya melalui Kepala Seksi Pengawasan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Anggoro, di Batulicin, Jumat mengatakan, mulai 11-18 Maret pihaknya diminta oleh Ombusmen dan Komisi IX DPR RI terkait adanya isu TKA ilegal yang masuk ke Indonesia.

"Dari hasil peninjauan secara langsung dengan penyelidikan di Kabupaten Tanah Bumbu sampai saat ini belum ditemukan adanya indikasi masuknya WNA secara ilegal," kata Anggoro.

Meskipun belum ada indikasi WNA ilegal masuk ke Tanah Bumbu, Kantor Imigrasi Batulicin akan terus melakukan pengecekan secara langsung di seluruh kecamatan untuk memastikan tidak ada WNA ilegal yang masuk.

Pengawasan tersebut dilakukan dengan cara kerja sama dengan pihak pengusaha hotel atau penginapan, apabila suatu saat menerima tamu WNA yang hendak menginap maka segera melaporkan ke pihak Imigrasi agar bisa ditindaklanjuti apakah WNA tersebut ilegal atau memiliki izin.

Cara melaporkanya cukup mudah yakni melalui HP atau Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), di dalam aplikasi tersebut pelapor bisa menuliskan aduan adanya WNA yang masuk ke Tanah Bumbu.

"Selain itu seluruh masyarakat juga kami persilahkan untuk memiliki Aplikasi tersebut dengan cara men "download" di hp android agar bisa melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi WNA ilegal masuk ke Tanah Bumbu," pintanya.

Sejauh ini di Tanah Bumbu belum ada indikasi adanya WNA masuk secara ilegal WNA yang tidak memiliki dokumen resmi. Sementara itu jumlah WNA yang tinggal di "Bumi Bersujud sebanyak 12 orang, mereka memiliki dokumen atau visa yang masih berlaku.

"12 WNA tersebut diantaranya dua orang warga Malaysia yang tinggal di Kecamatan Angsana, satu warga India tinggal di Kecamatan Sungai Loban, satu orang warga Korea Selatan tinggal di Kecamaytan Simpang Empat, enam orang warga Tiongkok tinggal di Kecamatan Simpang empat dan satu orang warga Singapura," katanya.

Semua WNA tersebut bekerja di perusahaan yang ada di Tanah Bumbu dan dokumen atau izin visanya masih berlaku hingga saat ini.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018