Banjarbaru (Antaranews Kalsel) - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr KH Ma`ruf Amin mengatakan, perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) merupakan perilaku menyimpang yang tidak dibenarkan semua agama.
"Pandangan MUI adalah LGBT sebagai perilaku menyimpang tidak dibenarkan semua agama dan tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945," ujarnya di Kota Banjarbaru, Kalsel, Rabu.
Pernyataan itu disampaikannya usai penutupan Ijtima? Ulama Komisi Fatwa MUI ke-6 yang membahas strategis kebangsaan, keagamaan kontemporer dan masalah perundang-undangan.
Ia mengatakan, MUI sejak tahun 2014 sudah mengeluarkan fatwa terhadap aktivitas dan perilaku LGBT merupakan suatu bentuk kejahatan dan diharamkan dalam Islam.
Dijelaskan, aktivitas seksual LGBT juga dapat menimbulkan suatu penyakit yang berbahaya bagi kesehatan dan sumber penyakit menular seperti HIV/AIDS yang belum ditemukan obatnya.
"Fatwa MUI nomor 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan menyatakan aktivitas dan perilaku LGBT diharamkan karena suatu bentuk kejahatan," ucapnya.
Menurut dia, selain pembahasan pandangan MUI terhadap LGBT, pihaknya juga memberikan apresiasi terhadap DPR dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan rancangan KUHP.
"Khususnya rancangan KUHP tentang hubungan seksual sesama jenis, zina (hubungan bukan suami-istri yang sah) dan perkosaan sebagai bentuk tindak pidana," ujar dia.
Ditekankan, MUI melalui komisi fatwa juga meminta agar batasan umur atas tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak sesama jenis dihilangkan.
Dikatakan, pandangan MUI lain yang dibahas dalam Ijtima` yakni tentang RUU Hukum Materiil Peradilan Agama (HMPA) yang diminta dimasukan dalam Prolegnas dan disahkan menjadi UU.
"Kami mendorong pemerintah dan DPR agar draft RUU-HMPA masuk kembali dalam prolegnas dan disahkan menjadi UU. Juga pelaksanaan Itsbat nikah oleh PA dievaluasi agar sejalan UU," katanya.
Sementara itu, Ijtima` ulama komisi fatwa MUI yang dipusatkan di Pondok Pesantren Al Falah Banjarbaru dibahas melalui empat komisi perwakilan 34 MUI dari seluruh Indonesia.
Pelaksanaan Ijtima` ulama komisi fatwa MUI ke-6 dibuka Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin Senin (7/5) dan ditutup Ketua MUI, Rabu siang disaksikan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Pandangan MUI adalah LGBT sebagai perilaku menyimpang tidak dibenarkan semua agama dan tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945," ujarnya di Kota Banjarbaru, Kalsel, Rabu.
Pernyataan itu disampaikannya usai penutupan Ijtima? Ulama Komisi Fatwa MUI ke-6 yang membahas strategis kebangsaan, keagamaan kontemporer dan masalah perundang-undangan.
Ia mengatakan, MUI sejak tahun 2014 sudah mengeluarkan fatwa terhadap aktivitas dan perilaku LGBT merupakan suatu bentuk kejahatan dan diharamkan dalam Islam.
Dijelaskan, aktivitas seksual LGBT juga dapat menimbulkan suatu penyakit yang berbahaya bagi kesehatan dan sumber penyakit menular seperti HIV/AIDS yang belum ditemukan obatnya.
"Fatwa MUI nomor 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan menyatakan aktivitas dan perilaku LGBT diharamkan karena suatu bentuk kejahatan," ucapnya.
Menurut dia, selain pembahasan pandangan MUI terhadap LGBT, pihaknya juga memberikan apresiasi terhadap DPR dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan rancangan KUHP.
"Khususnya rancangan KUHP tentang hubungan seksual sesama jenis, zina (hubungan bukan suami-istri yang sah) dan perkosaan sebagai bentuk tindak pidana," ujar dia.
Ditekankan, MUI melalui komisi fatwa juga meminta agar batasan umur atas tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak sesama jenis dihilangkan.
Dikatakan, pandangan MUI lain yang dibahas dalam Ijtima` yakni tentang RUU Hukum Materiil Peradilan Agama (HMPA) yang diminta dimasukan dalam Prolegnas dan disahkan menjadi UU.
"Kami mendorong pemerintah dan DPR agar draft RUU-HMPA masuk kembali dalam prolegnas dan disahkan menjadi UU. Juga pelaksanaan Itsbat nikah oleh PA dievaluasi agar sejalan UU," katanya.
Sementara itu, Ijtima` ulama komisi fatwa MUI yang dipusatkan di Pondok Pesantren Al Falah Banjarbaru dibahas melalui empat komisi perwakilan 34 MUI dari seluruh Indonesia.
Pelaksanaan Ijtima` ulama komisi fatwa MUI ke-6 dibuka Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin Senin (7/5) dan ditutup Ketua MUI, Rabu siang disaksikan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018