Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda menyatakan, pihaknya akan mempertimbangkan sejauh mana kepentingan penambahan jumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah kota setempat.

Sebab, ucap Ananda di Banjarmasin, Rabu, pemerintah kota telah mengajukan tambahan tiga Raperda di luar program legislasi (Prolegda) 2018 yang sudah disepakati akan dibahasa bersama DPRD Kota Banjarmasin.

"Otomatis kan PR kita di dewan dengan adanya tambahan tiga Raperda ini jadi bertambah, makanya akan kami musyawarahkan dulu untuk tindak lanjutnya," kata Ananda.

Sebab, kata politisi Golkar ini, pihaknya memiliki aturan sendiri, yakni, harus ada kesepakatan semuanya dalam rapat badan musyawarah (Banmus) untuk menerima tambahan pembahasan Raperda di luar Prolegda.

"Di Banmus nantinya kita liat seberapa penting Raperda tambahan ini daripada yang sudah ada di Prolegda," paparnya.

Memang, ungkap Ananda, pemerintah kota menyatakan mengajukan tambahan Raperda ini karena ada kepentingannya, namun tetap harus ada pertimbangan dari dewan yang mana perlu didahulukan untuk segeranya di bahas.

"Kalau memang sudah sangat-sangat penting untuk cepat dibahas Raperda yang baru diusulkan ini, tentunya akan didahulukan daripada yang ada di Prolegda," tuturnya.

Namun, ungkap dia, kalau di dalam Prolegda juga kadar kepentingannya sama, maka sedapat mungkin akan dicari pertimbangan untuk percepatan keduanya.

Karena, tutur dia, dalam setahun ini, DPRD Kota Banjarmasin mendapat tugas sebanyak 20 buah Raperda yang sudah dijadwalkan dalam Prolegda, tiga Raperda lagi di luarnya ini.

"Saya memang belum bisa memastikan apakah semua itu akan tercapai dibahas semuanya untuk menjadi peraturan daerah, tapi saya tetap optimis ketika semua sudah dirancang, hasilnya akan bisa maksimal," ujarnya.

Ananda mengakui, dalam tahun-tahun sebelumnya, tidak semua Raperda yang ada di Prolegda dapat diselesaikan pihaknya, tidak semua karena kelalaian, namun karena adanya masalah teknis, misalnya karena adanya aturan yang diatasnya baru keluar.

"Sama Raperda yang sudah dibahas pada tahun lalu namun belum juga selesai hingga tahun ini, salah satu penyebabnya karena menunggu aturan diatasnya agar bisa diselaraskan, hingga hasilnya nanti dirubah-rubah lagi," pungkasnya.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018