Barabai, (Antaranews Kalsel) - Seorang laki-laki pengendara motor sport jenis Honda CBR yang berinisial FR (35) tertangkap basah oleh Polisi sedang transaksi narkoba di jalan Hasan Baseri area perkebunan RT 01 Desa Hantakan Kecamatan Hantakan kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Menurut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Rabu (2/5) menyampaikan tersangka merupakan warga Desa Banua Binjai RT 4 RW 2 Kecamatan Barabai.

Dikatakannya penangkapan dilakukan pada hari Selasa (2/5) setelah mendapatkan Informasi adanya dua orang laki-laki dengan mengendarai sebuah sepeda motor jenis Honda CBR warna Hitam DA 2933 HQ telah atau mau melakukan pengedaran Narkoba jenis sabu sabu.

Kemudian sekitar pukul 13.00 Wita di lakukan penangkapan langsung yang mana salah satu tersangka berinisial KC berhasil kabur dan melarikan diri.

Sedangkan tersangka FR beserta barang buktinya yang sempat dibuang di area dekat penangkapan berhasil diamankan dan di bawa ke Polsek Hantakan guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diperoleh yaitu satu paket sabu-sabu dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1.02 gram.

Selain itu juga diamankan dua paket kecil sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,29 gram dan 0,24 gram. Berikutnya yaitu uang tunai Rp20 ribu dan satu buah sepeda motor jenis Honda CBR warna Hitam dengan nomor plat DA 2933 HQ.

Atas tindakannya pelaku dapat dijerat Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 uu Nomor 35 Thn 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya adalah 15 sampai dengan 20 tahun penjara. Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk secepatnya melaporkan jika ada hal-hal mencurigakan khususnya tindak kejahatan narkoba," kata Kapolres.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018