Paringin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, soroti salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni dinas Kearsipan.

Ketua DPRD Balangan, Abdul Hadi menuturkan, Dinas Kearsipan harus memiliki Depo Arsip yang hingga kini belum ada di Kabupaten Balangan. Dalam UU 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan menyebutkan bahwa, Dinas Kearsipan wajib memiliki yang namanya Depo Arsip.

Ia menyampaikan, UU 43 Tahun 2009 diterjemahkan lagi dalam PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksana UU 43 Tahun 2009, ditambah lagi Peraturan ANRI Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Depot Arsip. Kemudian ada Peraturan Presiden Nomor 105 tahun 2014 tentang Pengelolaan Arsip Statis.

Artinya ada sekitar empat peraturan yang meliputinya. Sehingga jika kita tidak memiliki Depo Arsip tersebut, SDM yang telah dipersiapkan akan menjadi sia-sia pula.

Untuk itu, pihaknya berharap ke depan hal-hal mendasar dari setiap SKPD harus lebih diperhatikan lagi, utamanya fasilitas pendukung dari keberadaan SKPD itu sendiri. 

"Setiap SKPD harus lebih fokus dengan tugas dan fungsinya itu sendiri. Sehingga pelayanan dan pembangunan dapat berjalan cepat," imbuhnya.

Tentu saja Dinas Kearsipan sebagai pusat pembelajaran masyarakat dan pusat informasi dokumen arsip daerah. Mewujudkan layanan dokumentasi dan kearsipan sebagai sarana informasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, dan Mewujudkan manajemen layanan dan informasi dokumen kearsipan yang bermutu, pungkasnya.
 

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018