Barabai, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah menanggapi Raperda yang diajukan pihak eksekutif terkait Peraturan daerah (Perda) Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan (TDUP) saat rapat paripurna di Gedung DPRD HST, Senin.
Salah satu poin pentingnya menurut juru bicara Pansus II DPRD HST Tosim adalah dengan adanya perda TDUP itu setiap pendirian usaha pariwisata akan melibatkan masyarakat untuk berperan serta dalam pemberian rekomendasi kelayakan lingkungan yang merupakan salah satu syarat dalam memperoleh TDUP.
"Kita semua mengharapkan dengan adanya Perda TDUP ini nantinya memberikan kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisatanya dan melindungi masyarakat dari dampak pendirian usaha pariwisata tersebut," katanya.
Sementara, dengan adanya Perda TDUP itu menurutnya diharapkan dapat meminimalisir dampak dari pendirian usaha kepariwisataan yang menimbulkan kerawanan sosial maupun yang dapat menimbulkan gangguan terhadap kehidupan beragama masyarakat.
"Jenis usaha kepariwisataan sangat beragam dan tidak mungkin kita hilangkan, akan tetapi kita masih bisa mengendalikan dengan berbagai persyaratan secara ketat, namun tidak mungkin juga menutup sama sekali," tambah Tosim.
Beberapa kebijakan terkait TDUP itu dijelaskannya adalah terkait lokasi pendirian usaha hiburan malam wajib berada di hotel berbintang 3, 4 dan 5.
Lokasi pendirian karaoke dan rumah bilyard wajib berada di kawasan pariwisata dan atau kawasan perkotaan Barabai.
Pendirian usaha karaoke, rumah bilyard dan arena pertanian, wajib berjarak paling dekat dalam radius 500 meter dari tempat ibadah, sarana pendidikan, kantor pemerintahan dan pusat pelayanan kesehatan.
Selanjutnya pengaturan jam operasional juga diperketat dan larangan melakukan kegiatan operasional pada bulan ramadhan serta satu hari sebelum sampai dengan satu hari sesudah hari raya keagamaan.
Selain itu adanya larangan menerima pengunjung berseragam sekolah dan larangan menerima pengunjung anak-anak di bawah usia 21 tahun.
"Untuk Perda ini juga diharapkan tegas dalam pemberian sanksi apabila ada yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah dibuat bahkan sampai penutupan perizinan," ungkapnya.
Lebih lanjut Dia menyampaikan dalam rangka menunjang peningkatan dan pengembangan Pariwisata di HST, maka segera dibuatkan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPDA) dan diprogramkan dalam Rencana Kerja (Renja) pada SOPD terkait.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Salah satu poin pentingnya menurut juru bicara Pansus II DPRD HST Tosim adalah dengan adanya perda TDUP itu setiap pendirian usaha pariwisata akan melibatkan masyarakat untuk berperan serta dalam pemberian rekomendasi kelayakan lingkungan yang merupakan salah satu syarat dalam memperoleh TDUP.
"Kita semua mengharapkan dengan adanya Perda TDUP ini nantinya memberikan kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisatanya dan melindungi masyarakat dari dampak pendirian usaha pariwisata tersebut," katanya.
Sementara, dengan adanya Perda TDUP itu menurutnya diharapkan dapat meminimalisir dampak dari pendirian usaha kepariwisataan yang menimbulkan kerawanan sosial maupun yang dapat menimbulkan gangguan terhadap kehidupan beragama masyarakat.
"Jenis usaha kepariwisataan sangat beragam dan tidak mungkin kita hilangkan, akan tetapi kita masih bisa mengendalikan dengan berbagai persyaratan secara ketat, namun tidak mungkin juga menutup sama sekali," tambah Tosim.
Beberapa kebijakan terkait TDUP itu dijelaskannya adalah terkait lokasi pendirian usaha hiburan malam wajib berada di hotel berbintang 3, 4 dan 5.
Lokasi pendirian karaoke dan rumah bilyard wajib berada di kawasan pariwisata dan atau kawasan perkotaan Barabai.
Pendirian usaha karaoke, rumah bilyard dan arena pertanian, wajib berjarak paling dekat dalam radius 500 meter dari tempat ibadah, sarana pendidikan, kantor pemerintahan dan pusat pelayanan kesehatan.
Selanjutnya pengaturan jam operasional juga diperketat dan larangan melakukan kegiatan operasional pada bulan ramadhan serta satu hari sebelum sampai dengan satu hari sesudah hari raya keagamaan.
Selain itu adanya larangan menerima pengunjung berseragam sekolah dan larangan menerima pengunjung anak-anak di bawah usia 21 tahun.
"Untuk Perda ini juga diharapkan tegas dalam pemberian sanksi apabila ada yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah dibuat bahkan sampai penutupan perizinan," ungkapnya.
Lebih lanjut Dia menyampaikan dalam rangka menunjang peningkatan dan pengembangan Pariwisata di HST, maka segera dibuatkan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPDA) dan diprogramkan dalam Rencana Kerja (Renja) pada SOPD terkait.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018