Pemerintah daerah Kalimantan Selatan disarankan agar segera membuat Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) setempat.


Saran tersebut dari Rakhmat Nopliardy, anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), di Banjarmasin, Rabu, berkaitan dengan persoalan RTRWP provinsi tersebut yang terkesan tak kunjung selesai.

Sementara Perda RTRWP itu penting, guna penataan ruang wilayah dalam memberi arah serta untuk menunjang kemajuan pembangunan di daerah, tandas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

"Sebab tanpa Perda RTRWP bisa menghambat pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut," lanjutnya kepada wartawan yang tergabung dalam Juornalist Parliament community (JPC) Kalsel.

Karenanya, menurut anggota DPRD Kalsel pengganti antar waktu dari PAN asal daerah pemilihan (dapil) Banjarmasin itu, Perda RTRWP tersebut cukup mendesak.

"Apalagi kalau dikaitkan dengan Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, regulasi RTRWP harus sudah ada selambat-lambatnya tiga tahun sesudah diusulkan.

Sedangkan wacana eksekutif dan legislatif sejak 2009 sampai sekarang Perda Tentang RTRWP Kalsel, belum terwujud, lanjutnya.

Oleh karena itu pula, dia menyayangkan, wacana pembentukan Perda RTRWP Kalsel tidak pernah lagi dibicarakan pihak eksekutif dan legislatif tingkat provinsi setempat.

Ia mengatakan, belum terbitnya Perda RTRWP Kalsel karena faktor perbedaan skala peta, yang juga memuat kawasan hutan, yaitu pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) belum menentukan, apakah mengambil skala 1 : 250.00 atau 1 : 50.000.

  "Nampaknya masih bingung, skala mana yang akan dimasukan dalam draft produk hukum terkait Perda RTRWP Kalsel tersebut," demikian Rakhmat Nopliardy./shn/D

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012