Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis belati ketika menggelar operasi Razia Pekat.

"Pelaku diamankan pada Selasa (24/4) malam di Jalan Sultan Adam, tepatnya depan Masjid At Tanwir, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Iptu Abdullah di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakan dia, pria berinisial MR (37) itu sebelumnya didapati petugas dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan.

Setelah dihampiri dan dilakukan penggeledahan badan serta di sepeda motor, ternyata tersimpan Sajam di balik jok motor.

"Sajamnya sepanjang kurang lebih 23 centimeter lengkap dengan kumpangnya," beber Abdullah.

Atas temuan tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 12 Darurat tahun 1951 karena membawa Senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang.

Abdullah menegaskan, membawa atau memiliki Sajam dalam bentuk apapun dilarang karena sangat berbahaya jika digunakan untuk tindak pidana.

"Meski pelaku adalah seorang penjaga malam, namun tidak dibenarkan juga membawa senjata tajam karena sedang tidak berada di tempat kerjanya yang biasanya untuk jaga diri," pungkasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018