Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang pengedar berhasil disergap anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel saat bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.
"Kami temukan satu paket sabu-sabu berat kotor 0,27 gram atau berat bersih 0,07 gram dari tangan pelaku," terang
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Sabtu.
Dia mengungkapkan, ditangkapnya pria berinisial ED (31) itu bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka kerap menjual narkoba.
Kemudian dari hasil penyelidikan, anggota Subdit III Ditresnarkoba mendapat informasi soal rencana transaksi sabu-sabu yang dilakukan tersangka pada Jumat (20/4) malam.
"Saat pelaku menunggu calon pembeli langsung kita sergap, sedangkan pemesan barang kabur melihat kedatangan anggota," beber Matsari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Warga yang beralamat tinggal di Jalan Ampera, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Anggota masih di lapangan melakukan pengembangan jaringan bandar yang mengendalikan tersangka," tandas Matsari.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Kami temukan satu paket sabu-sabu berat kotor 0,27 gram atau berat bersih 0,07 gram dari tangan pelaku," terang
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Sabtu.
Dia mengungkapkan, ditangkapnya pria berinisial ED (31) itu bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka kerap menjual narkoba.
Kemudian dari hasil penyelidikan, anggota Subdit III Ditresnarkoba mendapat informasi soal rencana transaksi sabu-sabu yang dilakukan tersangka pada Jumat (20/4) malam.
"Saat pelaku menunggu calon pembeli langsung kita sergap, sedangkan pemesan barang kabur melihat kedatangan anggota," beber Matsari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Warga yang beralamat tinggal di Jalan Ampera, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Anggota masih di lapangan melakukan pengembangan jaringan bandar yang mengendalikan tersangka," tandas Matsari.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018