Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menindak pengecer gula rafinasi pada sebuah toko di Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah.

"Toko Tiara ditemukan anggota memperdagangkan gula kristal rafinasi merek BMM produksi PT Berkah Manis Makmur asal Serang yang sebenarnya untuk konsumsi industri," kata Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno di Amuntai, Sabtu.

Awalnya anggota Polres HSU  mendapatkan informasi bahwa di toko milik FR (42) tersebut memperdagangkan gula kristal rafinasi secara eceran.

Kemudian petugas yang mendatangi toko menemukan dan mengamankan gula kristal rafinasi merek BMM sebanyak 55 karung yang berisi sebanyak 2.750 kilogram.

Ditemukan juga dalam kemasan plastik satu kilogram sebanyak 68 bungkus, dalam kemasan plastik setengah kilogram sebanyak 71 bungkus, dalam kemasan plastik seperempat kilogram sebanyak 39 bungkus, dan satu karung yang berisi sebanyak 30 kilogram.

"Atas temuan itu, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," papar Agus.

Terlapor pun terancam jeratan pidana Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 110 Jo Pasal 30 ayat (1) dan/atau Pasal 106 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Agus menegaskan, distribusi gula rafinasi atau gula khusus industri hanya diperuntukkan kebutuhan industri. 

Sebagaimana ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 menyebutkan bahwa gula kristal rafinasi hanya bisa didistribusikan untuk industri. 

"Jadi distribusi gula rafinasi harus memiliki izin khusus dan tidak diedarkan secara bebas di pasaran seperti di warung-warung yang langsung dibeli konsumen atau masyarakat," pungkas Kapolres.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018