Barabai, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali menangkap tiga pelaku kasus narkoba yang beroperasi di seputaran kota Barabai.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, Jum'at (20/4) di Barabai mengatakan, pelaku pertama adalah seorang ibu rumah tangga berinisial SM (23) yang merupakan warga Komplek Swakarya Kelurahan Barabai Barat.

Pelaku ditangkap pada hari Rabu (18/4) sekitar pukul 23.00 wita saat bertransaksi di depan sekolah MAN 1 Jalan Antasari Barabai dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, dan keesokan harinya pada hari Kamis (19/4) sekitar pukul 00.15 wita, polisi kembali menangkap dua pelaku di depan Mesjid Dalillul Jalan Mualimin Kelurahanan Barabai Darat.

Pelaku pertama berinisial MB (19) pemuda yang beralamat di jalan Muallimin Rt 010/004 kelurahan Barabai Darat dan pelaku RD (41) beralamat jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 004/002 Desa Benawa Tengah.

Di tangan pelaku, petugas mengamankan 1 paket sabu-sabu seberat 0,27 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening dan disimpan dalam kotak rokok yang sempat dibuang pelaku ke tanah di dekat lokasi penangkapan.

Pelaku diancam dengan hukuman 20 Tahun penjara karena melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selian itu, dalam giat Pekat gabungan yang dipimpin Kasat Sabhara Polres HST Iptu Anton Silalahi pada hari rabu (18/4) sekitar pukul 22.00 wita di terminal keramat barabai berhasil mengamankan miras jenis alkohol yang di tinggal pemiliknya yaitu alkohol 100 ml sebanyak 25 botol danAlkohol 300 ml sebanyak 30 botol.

Kapolres mengucapkan terimakasih atas bantuan masyarakat sehingga peredaran Narkoba di bumi Murakata dapat terungkap dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada peredaran Narkoba agar segera melaporkan ke Polres atau Polsek terdekat.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018