Barabai, (Antaranews Kalsel) - Akibat membawa narkotika jenis sabu-sabu saat ke warung malam, warga Jalan Penas Tani IV Desa Aluan Kecamatan Batu Benawa yang berinisial MY (42) di tangkap jajaran Polsek Batu Benawa pada operasi penyakit masyarakat (Pekat) dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Pelaku merupakan seorang pengedar dan akan diancam hukuman 20 Tahun penjara karena melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Rabu.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Polsek Batu Benawa yang sedang melaksanakan kegiatan rutin operasi pekat dan kemudian saat tiba di sebuah warung yang ada di Desa Aluan anggota Polsek melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap orang yang berada di warung tersebut.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap salah satu orang yang sedang duduk di warung tersebut, petugas menemukan 7 paket sabu-sabu seberat 1,8 gram yang dibungkus plastik klip warna bening.

"Barang bukti sabu-sabu itu disembunyikan dalam botol plastik kecil bertulisan supertop ayam yang saat pemeriksaan dijepitnya disela-sela lipatan paha," kata Sabana.

Pelaku mengaku menjual satu paket sabu-sabu seharga Rp250 Ribu dan mendapat keuntungan Rp25 Ribu per paket jika dia laku menjual dijanjikan mendapat jaminan dari seseorang jika suatu saat tertangkap.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan itu juga mengaku sebenarnya baru 15 hari terlibat dalam transaksi barang haram tersebut.

"Ini sebuah prestasi karena Polsek dapat melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba, saya ingin Polsek yang lainnya juga mengikutinya dan bisa melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya masing-masing,” ujar alumni Akpol 1999 itu.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018