Warga negara Belanda Bedrettin Kaya (23) akhirnya ditahan di Kepolisian Resor Kota Banjarmasin atas kasus pemukulan terhadap seorang polisi yang sedang piket di Polsekta Banjarmasin Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA di lapangan, Minggu, Bedrettin Kaya ditahan mulai Sabtu (5/5) sore sekitar pukul 18.00 WITA usai dilakukan penyidikan.

Pelaku dikenai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga Minggu ini, proses hukum terhadap orang Turki berkewarganegaraan Belanda itu terus berjalan. Dari pantauan, sebelum Bedrettin Kaya masuk ke rumah tahanan Polresta Banjarmasin, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

Untuk sementara kasus pemukulan orang asing terhadap polisi dari Polsekta Banjarmasin Timur itu ditangani oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin guna tindak hukum lebih lanjut.

"Terkait dengan kasus tersebut, kami telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Kedutaan Besar Belanda di Surabaya," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banjarmasin Kombes Pol. Suharyono SH, S.Ik., saat dihubungi melalui telepon gengamnya.

Namun, karena ini ranah pidana dan kasus masuk dalam Pasal 351, maka menurut perintah pimpinan kasus tersebut terus dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kendati demikian, pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak kedutaan Belanda dan imigrasi setempat.

"Kasus ini tetap kami lanjutkan sesuai dengan aturan hukum di negara kita, dan aturan harus ditegakkan.

Namun, kita juga meminta pihak Imigrasi agar orang asing tersebut dideportasi dan dikembalikan ke negara asalnya," tutur orang nomor satu di Kepolisian Banjarmasin.

Seperti diketahui, kejadian pemukulan terhadap anggota polisi Brigadir EF yang diduga dilakukan oleh Bedrettin Kaya berlatar belakang asmara itu terjadi pada hari Jumat (4/5) sekitar pukul 14.30 WITA di Kantor Polsekta Banjarmasin Timur.

Pada saat itu, Kapolsekta dan Kanit Reskrim Polsekta tersebut sempat meleraikan keduanya. Namun, nahas bagi Brigadir EF, dirinya sempat mengalami luka memar di wajah dan dua gigi depannya harus terlepas akibat pukulan yang dilayangan oleh Bedrettin itu./gun/C

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012