Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang tersangka pengedar kedapatan membuang satu paket narkotika jenis sabu-sabu saat anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel mendekatinya untuk melakukan penangkapan.

"Pelaku coba membuang barang bukti saat disergap, namun sudah terlibat oleh anggota," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, tersangka berinisial NF (31) ditangkap di Jalan Kelayan A Gang Sadar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin pada Senin (16/4) malam.

Saat itu anggota Subdit III Ditresnarkoba menerima informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi dengan pembeli hingga dilakukan pengintaian.

"Kami temukan barang bukti satu paket sabu-sabu berat kotor 0,21 gram di tangannya dan satu paket lagi berat kotor 0,33 gram yang dibuang pelaku ke tanah," beber Matsari.

Atas temuan tersebut, ibu muda itu dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ibu rumah tangga itupun dipastikan mendekam di penjara dalam waktu yang lama karena terlibat dalam jaringan pengedar narkotika.

"Kami sangat menyesalkan karena saat ini cukup banyak kaum hawa dan ibu-ibu rumah tangga yang ikut terlibat jadi kurir. Semoga ini jadi pelajaran bagi yang lain agar segera berhenti," tandas Matsari.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018