Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsek Jaro berhasil mengamankan seorang wanita karena mengedarkan obat terlarang yang sudah dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Turut disita 12 tablet jenis merek Carnophen atau Zenith serta 162 butir jenis Trexy," kata Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasubbag Humas Iptu H Ibnu Subroto di Tanjung, Senin.

Diungkapkannya, tersangka berinisial HB (44) itu ditangkap di Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong pada Sabtu (14/4).

"Anggota menerima informasi di sekitar TKP sering terjadi transaksi  obat-obatan daftar G, hingga dilakukan penyelidikan," bebernya.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Jaro dipimpin langsung Kapolsek Jaro Iptu H Suwarno melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang dicurigai menjadi pengedar obat terlarang tersebut.

Kapolsek melakukan penggeledahan disaksikan Kades Garagata menemukan dompet besar warna hitam yang digantung di atas meja tempat jualan makanan ringan kemasan milik tersangka yang isinya obat-obatan daftar G berupa Zenith dan Trexy.

Kemudian juga ditemukan dompet warna merah muda dalam saku celana pendek sebelah kanan yang dipakai tersangka berisi uang diduga dari hasil penjualan sebesar Rp194.000.

"Atas temuan barang bukti, tersangka dijerat Pasal 196 atau 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas Ibnu.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018