Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya meningkatkan dan memperketat sistem akuntablitas kinerja instansi pemerintah (sakip) untuk memaksimalkan kinerja keuangan daerah dalam pembangunan.


Asisten Pemerintahan Setdaprov Kalimantan Selatan Siswansyah di Banjarmasin Rabu mengatakan, salah satu upaya meningkatkan kinerja sakip tersebut, pihaknya telah menyelenggarakan bedah kasus pelaksanaan penyelenggaraan APBD.

Menurut Siswansyah, bedah kasus yang juga diikuti oleh penyelenggara keuangan dari 13 kabupaten dan kota tersebut, mendatangkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANBR).

"Kami menyadari betul pentingnya optimalisasi penerapan Sakip di Kalsel, saya sangat mengapresiasi kegiatan bedah kasus atau "coaching clinic" ini," katanya.

Menurut Siswansyah, dari 13 kabupaten dan kota di Kalsel, penilaian sakipnya, ada yang meraih CC, dan ada yang masih C atau kurang.

"Karena itu kami dari Pemprov Kalsel sangat membutuhkan pendampingan yang lebih intensif untuk pembenahan Sakip," kata Siswansyah , saat membuka coaching clinic tersebut.

Diakuinya, saat ini di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalsel, masih banyak perencanaan tidak sinkron dengan penganggaran, ditambah dengan angka kemiskinan yang masih tinggi.

Padahal tambah dia, uang daerah cukup banyak, sehingga kegiatan tersebut harus diikuti dengan sungguh-sungguh.

"Sakip ini menyentuh relung perencanaan dan penganggaran agar anggaran digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat," tegas Siswansyah.

Penerapan manajemen kinerja melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), di seluruh lembaga birokrasi pemerintahan , menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi.

Penerapan sakip yang baik, akan berdampak bagi efektiftivitas penyelenggaraan birokrasi pemerintahan, baik di tingkat pusat, provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas dan Pengawasan KemenPAN-RB Nadimah mengatakan, berdasarkan kajian Kementerian PANRB, belum optimalnya penerapan SAKIP menyebabkan infisiensi birokrasi mencapai kurang lebih Rp392 triliun per tahun.

"Jumlah tersebut adalah inefisiensi. Kami tidak mengatakan itu korupsi," katanya.

Apa artinya inefisiensi itu, kurang lebih adalah uang yang disalurkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan yang kurang tepat sasaran karena tidak memberikan hasil sesuai kebutuhan masyarakat dan pelayanan publik.

Nadimah menambahkan, negara Indonesia akan menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia, tetapi itu tidak akan terwujud apabila tidak didukung birokrasi yang baik.

Sebagai upaya lanjutan, Kementerian PANRB sudah melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan agar nilai sakip ini menjadi variabel dalam memberikan dana insentif daerah.

Berdasarkan hasil evaluasi, Nadimah menyebutkan nilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah masih rendah sehingga menimbulkan inefisiensi.

"Inefisiensi ini dikarenakan tidak jelas hasil yang akan dicapai, ukuran kinerja tidak jelas, tidak ada keterkaitan antara program/kegiatan dengan sasaran, serta rincian kegiatan tidak sesuai dengan maksud kegiatan," imbuh Nadimah.

 

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018