Barabai, (Antaranews Kalsel) - Warga Desa Tembok Bahalang Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) yang berinisial RM (39) ditangkap jajaran Buser Polres Hulu Sungai Tengah (HST) karena kedapatan membawa senjata tajam berjenis parang saat berada di warung di Desa Ilung Kecamatan Batara.

"Pelaku ditangkap petugas karena membawa senjata tajam tanpa dilampiri dengan surat izin," kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Selasa (10/4).

Penangkapan itu dilakukan saat tim Buser Polres HST melakukan patroli dan razia pada hari Jumat (6/4) sekitar pukul 16.00 wita di halaman sebuah warung di Desa Ilung setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi perkelahian.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan Satu bilah senjata tajam jenis parang yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

 Saat ditanya tentang izin membawa senjata tajam oleh petugas, pelaku tidak bisa menunjukannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk menjalani proses hukum.

"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 40,5 cm,lebar 4 cm, hulunya terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang 13,5 cm lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kayu warna merah dengan panjang 44 cm," jelas Sabana.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 karena telah melakukan tindak pidana.

"Barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," tegas Kapolres.

Kegiatan ini menurutnya merupakan salah satu bentuk upaya dari Polres HST dalam menciptakan situasi yang kondusif serta meminimalisir penyakit masyarakat di kabupaten HST.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018