Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sekitar empat juta jiwa tersebut.

Penjelasan Raperda tentang Ketenteraman dan Tibum tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dipimpin wakil ketuanya Asbullah AS SH di Banjarmasin, Senin, dihadiri Wakil Gubernur H Rudy Resnawan.

Dalam penjelasan tentang Raperda yang dibacakan Hj Kamariatul Herlina, disebutkan bahwa ketenteraman dan tibum merupakan hak asasi manusia bagi setiap orang, sebagaimana isi Undang-Undang Daerah (UUD) Republik Indonesia 1945.

Selain itu, ketenteraman dan tibum salah satu prasyarat untuk kemajuan atau keberhasilan pembangunan daerah serta masyarakat setempat, ujar Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel sebagai pengusul raperda tersebut.

Oleh karenanya dalam penyelenggaraan ketenteraman dan tibum tersebut memerlukan payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sebelumnya atau ketika Raperda tentang Ketenteraman dan Tibum tersebut masih dalam bentuk draf (konsep), Komisi I DPRD Kalsel selaku penggagas berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta.

"Konsultasi kami ketika itu dengan Kemendagri tersebut diterima Direktorat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan pensiuanan pegawai negeri sipil itu menerangkan, konsultasi ke Kemendagri tersebut untuk sinkronisasi sejak awal Raperda tentang Ketentraman dan Tibum dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018