Badan usaha milik negara bidang kehutanan PT Inhutani II Kotabaru, Kalimantan Selatan, membuka lahan pertanian dengan sistem tumpang sari yang melibatkan masyarakat lokal di areal Hak Pengusahaan Hutan mulai 2007-2012 seluas 3.611 hektare.
Manajer Panen PT Inhutani II Desa Semaras Safrudin, Rabu, mengatakan program tumpang sari tersebut melibatkan masyarakat lokal atau masyarakat disekitar areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Inhutani II. Sebelum ditanami kayu tanaman industri, areal Inhutani dipinjamkan kepada masyarakat lokal ditanami palawija dan tanaman pangan dengan sistem tumpang sari.
Tanaman yang dikembangkan dalam sistem tumpang sari tersebut seperti, padi gogo, kacang, jagung, kedelai, dana tanaman musiman yang lainnya.
Untuk meringankan beban petani, PT Inhutani II memberikan bantuan untuk operasional sekitar Rp930 ribu per hektare.
Dalam kesempatan tersebut, Safrudin mengemukakan, salah satu dasar pengelolaan hutan tanaman yang dilakukan PT Inhutani II di Pulau Laut Kabupaten Kotabaru adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 30/Menhut-II/2006 tentang pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atas areal hutan produksi seluas 48.720 hektare.
Beberapa kegiatan pengelolaan hutan tanaman yang telah dilakukan PT Inhutani II sebagai upaya peremajaan, dan sekaligus memberikan lapangan kerja bagi masyarakat. Meliputi, pengadaan benih, persemaian, persiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, transpor kayu dan industri.
Salah satu kegiatan yang langsung dilakukan oleh masyarakat adalah penanaman yang di dalamnya terdapat sistem tumpang sari, imbuhnya. Tumpang sari sendiri merupakan kegiatan penanaman tanaman pangan diantara jalur tanaman pokok atau kehutanan untuk masa satu sampai dengan dua kali panen dan tergantung jenis tanaman pokoknya, jelasnya.
"Sistem tumpang sari telah memberikan keuntungan baik bagi masyarakat maupun perusahaan," ujarnya. Manfaat bagi masyarakat diantaranya memberi peluang lahan garapan baru untuk menghasilkan tanaman pangan.
Kesempatan mendapatkan upah atau insentif dari setiap tahapan pekerjaan pembuatan dan pemeliharaan tanaman pokok, serta sebagai alternatif lain selain pekerjaan yang telah ada. Sedangkan, keuntungan bagi perusahaan diantaranya biaya pemeliharaan awal dapat ditekan karena pengeluaran yang diberikan kepada tanaman pangan juga dinikmati tanaman pokok./C/B
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012