Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsekta Banjarmasin Timur berhasil menyita sebanyak 118 paket narkotika jenis sabu-sabu dari seorang tersangka pengedar yang mengaku membelinya dari seorang teman yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Kasus ini terus kami kembangkan karena pengakuan pelaku, barang didapatnya dari seorang teman dalam Lapas," ucap Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah, Jumat.

Dia mengungkapkan, tersangka berinisial MH (29) itu diciduk di rumahnya di Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin pada Selasa (3/4).

Dimana dari hasil penggeledahan, Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur yang dipimpin Iptu Timuryono berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
(Antarakalsel/foto/firman)


Diantaranya satu buah timbangan digital merk CJQ, empat buah handphone serta 118 paket berbagai ukuran yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan total 41,65 gram dari dalam tiga buah dompet kecil di kamar rumah tersangka.

Kapolsekta menambahkan, terungkapnya pengedar dengan barang bukti cukup banyak itu bermula dari hasil pengembangan tertangkapnya sesesorang berinisial HMD. 

"Dari pengakuan HMD inilah, dia telah membeli dari tersangka MH yang selanjutnya dilakukan penangkapan berikut barang buktinya," papar Uski, sapaan akrab Perwira Menengah (Pamen) itu.

Uski pun memerintahkan anggotanya untuk berupaya mengungkap jaringan pengendali tersangka alias bandarnya, sehingga peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Timur terus dapat ditekan.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018