Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memperkuat legitimasi kewenangan pemerintah daerah dengan mengusulkan sebuah Rancangan peraturan daerah tentang Urusan Pemerintahan kepada legislatif.

Wakil Bupati H Burhanudin, Kamis mengatakan, alasan diusulkannya raperda tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

"Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berdasarkan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan," katanya.

Ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah.

Karena itu peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai bentuk pengaturan terhadap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kotabaru berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku saat ini.

"Sekaligus mencabut Peraturan Daerah Kotabaru tentang Urusan pemerintahan Kabupaten Kotabaru yang masih mendasarkan pengaturannya pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama," katanya.

Menurut dia, urusan yang menjadi kewenangan daerah sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Ddaerah terdiri dari atas urusan wajib dan urusan pilihan.

Urusan pemerintahan wajib terdiri dari urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018