Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap seorang pemuda pengangguran karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

"Pelaku diciduk dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat netto 0,13 gram," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, pria berinisial SR (19) itu sebelumnya sudah lama dipantau karena diduga kuat sebagai bagian jaringan pengedar.

Hingga pada Jumat (30/3) sekitar pukul 23.45 WITA, anggota Satresnarkoba menerim informasi akan adanya transaksi sabu-sabu yang dilakukan tersangka.

"Pelaku disergap saat membawa narkotika di Jalan Kelayan A dalam Gang Sejiran RT 10 Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin," papar Herry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Warga yang beralamat di sekitar TKP itupun dipastikan bakal mendekam di penjara dalam waktu lama karena mengedarkan Narkoba.

"Anggota masih di lapangan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain," tandas Herry.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018