Paringin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, melaksanakan studi banding ke Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan DPRD DKI Jakarta guna mempelajari Perda izin lokasi.

Dalam hal ini DPRD Balangan bermaksud menkaji tentang Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Balangan Nomor 5 tahun 2014 tentang Izin Lokasi.

Ketua Komisi III DPRD Balangan, Dadang Idi Fajeri menuturkan, kegitan yang merupakan bagian dari program pembentukan Perda Kabupaten Balangan 2018 tersebut guna pengendalian agar penggunaan tanah dalam rangka penenaman modal memperhatikan aspek ketertiban, keamanan, keadilan dan kemanfaatan.

"Maka perlu regulasi yang berkaitan dengan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang yang memperhatikan aspek ketertiban, keamanan, keadilan dan kemanfaatan," ujarnya.

Sementara itu lanjut dia, Perda Kabupaten Balangan nomor 5 tahun 2014 tentang izin lokasi di Kabupaten Balangan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya, serta substansinya belum menjamin kepastian hukum sehingga perlu dilakukan  penyesuaian.

"Dalam rangka memperoleh tanah untuk kepentingan penanaman modal, diperlukan adanya izin lokasi sebelum suatu perusahaan melakukan pembebasan hak atas tanah dari masyarakat," ungkapnya.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Balangan yang mengikuti studi banding ini sendiri yakni Zainal, Abdul Kahhar, Eduarny Tarmidji dan Erly Satriana. 


 

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018