Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dua orang wanita asal Aceh dan Medan yang menjadi kurir pembawa Narkoba menyimpan 1.027 gram atau 1 kilogram lebih sabu-sabu di sandal.
"Kedua pelaku ditangkap setelah keluar dari Bandara Syamsudin Noor pada Selasa (27/3) malam," terang Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel Brigjen Pol Nixon Manurung di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, tersangka berinisial masing-masing EM (44) dan SY (50) itu sebelumnya menggunakan transportasi udara terbang dari Medan, Sumatera Utara tujuan Banjarmasin dengan transit di Jakarta.
"Awalnya kami mendapat informasi dari Deputi Pemberantasan BNN bahwa ada pengiriman sabu-sabu dari Aceh dengan tujuan Banjarmasin dengan pesawat Garuda yang dilakukan oleh dua perempuan," ujar Nixon saat ekspos bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan Hari Budi Wicaksono dan Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan.
Kemudian informasi itu ditindaklanjuti dengan tim yang dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel AKBP Edy Saprianadi yang bergerak langsung ke Bandara Syamsudin Noor melakukan pemantauan.
"Satu pelaku kami sergap di Jalan Ahmad Yani Km 21 Landasan Ulin, Banjarbaru setelah diikuti sejak dari keluar bandara," papar Nixon.
Dari hasil penggeledahan barang yang dibawa pelaku, ditemukan enam bungkus sabu-sabu seberat 1.027 gram yang mana empat bungkus terselip di sandal.
Petugas BNNP pun melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka lainnya yang sudah berada di Penginapan Salsabila Jalan Angkasa Gang Jambu, Landasan Ulin, Banjarbaru.
"Kedua tersangka mengaku diupah Rp5 juta dan mereka baru menerima Rp1 juta untuk membawa sabu-sabu dari Aceh ke Banjarmasin," tambah Nixon.
Kini BNNP Kalsel masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang menggunakan kedua ibu rumah tangga itu sebagai kurir.
Sedangkan terhadap tersangka, penyidik menjeratnya Pasal 132 (1) jo 114 (2) sub Pasal 132 (1) jo 114 lebih subsider Pasal 132 (1) jo 112 (2) Undag-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai yang telah membantu dalam pengungkapan ini," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Kedua pelaku ditangkap setelah keluar dari Bandara Syamsudin Noor pada Selasa (27/3) malam," terang Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel Brigjen Pol Nixon Manurung di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, tersangka berinisial masing-masing EM (44) dan SY (50) itu sebelumnya menggunakan transportasi udara terbang dari Medan, Sumatera Utara tujuan Banjarmasin dengan transit di Jakarta.
"Awalnya kami mendapat informasi dari Deputi Pemberantasan BNN bahwa ada pengiriman sabu-sabu dari Aceh dengan tujuan Banjarmasin dengan pesawat Garuda yang dilakukan oleh dua perempuan," ujar Nixon saat ekspos bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan Hari Budi Wicaksono dan Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan.
Kemudian informasi itu ditindaklanjuti dengan tim yang dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel AKBP Edy Saprianadi yang bergerak langsung ke Bandara Syamsudin Noor melakukan pemantauan.
"Satu pelaku kami sergap di Jalan Ahmad Yani Km 21 Landasan Ulin, Banjarbaru setelah diikuti sejak dari keluar bandara," papar Nixon.
Dari hasil penggeledahan barang yang dibawa pelaku, ditemukan enam bungkus sabu-sabu seberat 1.027 gram yang mana empat bungkus terselip di sandal.
Petugas BNNP pun melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka lainnya yang sudah berada di Penginapan Salsabila Jalan Angkasa Gang Jambu, Landasan Ulin, Banjarbaru.
"Kedua tersangka mengaku diupah Rp5 juta dan mereka baru menerima Rp1 juta untuk membawa sabu-sabu dari Aceh ke Banjarmasin," tambah Nixon.
Kini BNNP Kalsel masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang menggunakan kedua ibu rumah tangga itu sebagai kurir.
Sedangkan terhadap tersangka, penyidik menjeratnya Pasal 132 (1) jo 114 (2) sub Pasal 132 (1) jo 114 lebih subsider Pasal 132 (1) jo 112 (2) Undag-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai yang telah membantu dalam pengungkapan ini," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018