Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Iwan Rusmali dan Andi Effendi penjara pidana 5 tahun.


"Kami menyatakan kedua terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata JPU KPK Muhammad Asri di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, pidana kurungan penjara selama 5 tahun itu akan dikurangi masa tahanan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

"Khusus untuk terdakwa Andi Effendi, diharuskan juga membayar Rp25 juta. Jika dalam satu bulan uang itu tidak disetorkan, maka diganti dengan kurungan penjara 6 bulan," papar Asri pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.

Usai sidang, Tim JPU KPK lainnya Zainal Abidin menjelaskan jika uang Rp25 juta yang harus dibayarkan Andi Effendi itu lantaran terdakwa masih ada kurang Rp25 juta yang tidak disetorkan atau dikembalikan ke negara. Sedangkan terdakwa Iwan Rusmali sudah mengembalikan seluruh uang yang sudah dia diterima dari hasil suap.

Terkait permohonan "justice collaborator" atau terdakwa yang bekerjasama dengan kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidananya, Zainal menyatakan Tim JPU tidak bisa mengabulkan karena kedua terdakwa sama-sama turut serta melakukan tindak pidana.

Atas tuntutan JPU tersebut, tim penasehat hukum kedua terdakwa menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim Sihar Hamonangan Purba jika mereka sepakat untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya yang diagendakan pada 10 April 2018.

Seperti diketahui, Iwan Rusmali yang mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin dan Andi Effendi mantan Ketua Pansus
Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 14 September 2017 dalam kasus transaksi suap dari petinggi PDAM Bandarmasih, yakni Muslih dan Trensis yang sudah terlebih dahulu mendapat vonis majelis hakim pada perkara yang sama.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018