Barabai, (Antaranews Kalsel) - Pembakal beserta aparat desa Juhu, Kecamatan Batang Alai Timur (BAT) Kabupaten Hulu Sungai Tengah diminta mundur dan dipecat dari jabatan, karena diduga menyelewengkan Dana Desa (DD),

Hal tersebut disampaikan puluhan warga Juhu saat melakukan unjuk rasa dengan membawa poster-poster penolakan mendatangi kantor Bupati HST di jalan Perwira Barabai, Senin (23).

Selaku koordinator aksi, Junaidi menyampaikan beberapa tuntutan yaitu meminta Plt Bupati HST memecat Pembakal Desa Juhu Abdul Dunduk karena merugikan warganya sendiri dan melakukan pemalsuan tanda tangan.

Menurutnya laporan Pertanggungjawaban Dana kegiatan APBDes Juhu Tahun 2017 fiktif karena bangunan fisiknya hanya kurang lebih 25 persen direalisasi.

Dia juga meminta agar Perangkat Desa Juhu yang ada diberhentikan karena semuanya merupakan keluarga Pembakal dan jelas tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah tentang penetapan atau pengangkatan Perangkat Desa yang berlaku di Kabupaten HST.

"Pembakal dan aparat desa telah merugikan warga Juhu jadi kami meminta Bupati agar memberhentikan tugas dan jabatannya sebagai kepala desa," katanya.

Mengingat yang bersangkutan telah melanggar pasal 54 ayat 1  Undang Undang Desa No 6 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian kepala Desa.

Dia juga memohon agar pamangku kebijakan hukum seperti Lembaga Tipikor, Inspektorat dan Kapolisian dapat bekerja objektif dalam mengusut tuntas tindakan penyalahgunaan keuangan Dana Desa Juhu Tahun 2017.

"Melalui pernyataan bersama ini kami warga masyarakat desa Juhu menolak tanpa syarat apapun jika kepala desa kami dan perangkatnya ditetapkan atau bekerja sebagai diPemerintahan desa Juhu," katanya.

Desa Juhu merupakan wilayah pegunungan meratus yang berjarak sekitar 50 Km dari kota Barabai dan untuk menempuhnya dibutuhkan waktu selama 2 hari berjalan kaki baru sampai.

Menanggapi hal tersebut Plt Bupati HST H A Chairansyah yang didampingi oleh Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo dan Kasdim 1002 Mayor Inf H Pahrijani menyampaikan akan sesegera mungkin memproses dan bersama-sama instansi terkait melakukan investigasi masalah tersebut.

"Kami akan segera tindaklanjuti namun tidak bisa langsung serta merta memberhentikan karena semua itu ada aturannya," katanya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018