Sekitar 80 persen pengusaha walet di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diduga melakukan penggelapan pajak hasil penjualan produksi sarang walet.

Banyak pengusaha walet yang tidak jujur, terindikasi melakukan penggelapan pajak yang semestinya di setor ke Pemko Banjarmasin ternyata kurang ditaati dan cenderung dilanggar, kata anggota Komisi II DPRD Kota Banjaramsin H Isnaini di Banjarmasin, Jumat.

Bila terbukti mereka menggelapkan pajak Dinas Pertanian Kota Banjarmasin bisa melaporkan persoalan tersebut kepihak kekepolsian, agar indikasi penggelapan pajak walet segera disikaspi. Karena perbuatan mangkir dalam membayar pajak sebagai bentuk penyelewengan hukum atau hasil pajak,katanya.

 "Kita malu dengan sikap para pengusaha walet yang kurang kooperatif, dimana setiap Dinas Peternakan meninjau mereka banyak alasan dan kadang-kadang dan rumah waletnya pun tertutup rapat dengan gembok,"katanya.

Berdasarkan keterangan untuk mengetahui keberadaan sarang walet di lokasi gedung pembudidayaan walet,Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin, melakukan sidak ke lokasi tersebut.

Sidak dilakukan bersama LSM Barisan Masyarakat dan Satuan Dinas Pol PP Kota Banjarmasin, dan DPRD setempat. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan setempat, Doyo Pudjadi mengatakan pihaknya sudah bosan dengan sikap arogan dan kurang kooperatif para pengusaha walet di sini.

Setiap kali ditinjau mereka selalu tidak ada dan tempatnya pun tertutup rapat dengan gembok dan kadang-kadang satpam penjaga juga melarang masuk lokasi walet.

Melalui kondisi tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin sepertinya sudah sangat geram dengan ulah para pengusaha walet di Banjarmasin yang sering mangkir dalam membayar pajaknya, sehingga tidak heran jika dalam sidak kali ini Pemkot langsung melakukan penyegelan dan segera melaporkan tindakan pengusaha tersebut.

Hal itu dilakukan karena Pemkot sulit menarik pajak walet, padahal pajak itu ditargetkan Rp1,5 miliar pada tahun ini.

Karena dari Januari hingga April ini dari sebanyak 267 tempat walet yang ada belum lagi ratusan tempat yang tidak terdata baru terkumpul pajaknya sekitar Rp190 juta./D/D

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012