Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan H Karlie Hanafi Kalianda mengharapkan, Raperda tentang Revolusi Hijau di provinsinya bisa segera disahkan menjadi Perda setempat.


"Oleh sebab itu, kita berharap hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia terhadap Raperda tentang Revolusi Hijau tersebut juga bisa segera keluar," ujarnya di Banjarmasin, Rabu.

"Pasalnya kita baru mengesahkan Perda revolusi hijau kalau hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri terhadap Raperda tersebut sudah keluar," lanjut wakil rakyat bergelar doktor serta magister dan sarjana hukum itu menjawab Antara Kalsel.

Karlie yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Revolusi Hijau di Kalsel berpendapat, revolusi hijau merupakan gagasan berlian dalam upaya memelihara/menyelematkan serta mengembalikan fungsi lingkungan alam hijau.

Mengenai urgensi Perda revolusi hijau, lanjutnya, sebagai payung hukum untuk melibatkan/keterlibatan pihak ketiga dalam turut serta melaksanakan revolusi hijau yang merupakan gerakan penanaman pohon pada berbagai kawasan tertentu.

Sebagai contoh pada kawasan hutan atau lahan kritis yang merupakan sebab akibat perambahan/penebangan hutan serta eks kegiatan pertambangan, dan lainnya, lanjut Karlie yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel.

"Terkecuali gerakan penanaman pohon oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel yang belakangan ini gencar dikobarkan Gubernur setempat, H Sahbirin Noor bisa mendahului sebelum keberadaan Perda tentang Revolusi Hijau," tambah penggemar musik irama jaz tersebut.

Belakangan dengan gagasan Gubernur Sahbirin Noor atau Paman Birin, Pemprov Kalsel gencar melakukan gerakan penanaman seribu pohon, antara lain pada tepi sepanjang jalan A Yani menggunakan APBD setempat mencapai belasan miliar rupiah.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018